infosatu.co
NASIONAL

Masyarakat Kaltim Diimbau Manfaatkan Relaksasi Pajak Kendaraan

Anggota DPRD Provinsi Kaltim Ir H Muhammad Adam MT

Balikpapan, infosatu.co – Anggota DPRD Provinsi Kaltim Ir H Muhammad Adam MT mengimbau masyarakat untuk taat membayar pajak dan memanfaatkan relaksasai yang diberikan Pemerintah Provinsi Kaltim saat ini.

Pihak Pemprov telah memberikan keringanan untuk membayar pajak kendaraan bermotor sebesar 50 persen bagi yang mempunyai kendaraan bermotor kedua dan seterusnya. serta potongan 50 persen untuk biaya balik nama.

Hal itu diungkapkan Adam saat menggelar sosialisasi Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua atas Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah di Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara, Jumat (4/3/2022).

Adam mengatakan sosialisasi ini digelar karena adanya Pergub yang baru dengan perubahan mengenai pajak daerah.

“Bagi masyarakat yang mempunyai kendaraan bermotor yang kedua maupun ketiga akan mendapat keringanan membayar pajak sebanyak 50 persen. Perda perubahan Pergub ini berlaku mulai 15 Februari 2022 hingga 15 Agustus 2022,” paparnya.

Menurutnya perubahan Pergub ini sangat membantu masyarakat yang taat pajak di masa pandemi Covid-19 yang melanda selama dua tahun ini. Oleh karena itu masyarakat diminta apabila ada jual beli kendaraan, sebaiknya langsung dilakukan balik nama.

“Agar nantinya apabila tiba waktunya membayar pajak tidak susah lagi mencari pemilik pertama, karena pembayaran pajak dasarnya adalah kartu tanda penduduk (KTP) pemilik pertama,” sambungnya.

Dan apabila ada kendala bahwa yang pemilik pertama sudah tidak tahu lagi dimana tinggalnya dianjurkan untuk meminta keterangan dari Camat. Itu sudah sah untuk pembayaran pajak.

Hal ini juga memudahkan bagi institusi apabila orang tersebut kena tilang Elektronik (ETLE).

Kepada masyarakat yang ingin memanfaatkan relaksasi ini untuk segera mengurus kendaraannya mumpung ada diskon 50 persen. Sekali lagi ini diberikan karena kita menganggap masih dalam situasi pandemic, kondisi ekonomi masyarakat belum pulih benar. Kebijakan ini bisa membantu masyarakat yang akan mengurus pajak kendaraannya,” tutupnya.

Related posts

Kasus Satria Arta, Menkum: Jadi Tentara Asing, Langsung Bukan WNI

Adi Rizki Ramadhan

Prabowo Resmikan Koperasi Merah Putih: Langkah Awal Menuju Kedaulatan Ekonomi Rakyat

adinda

Harvesting Hope, Kemitraan Riset Indonesia-Australia Solusi Bagi Petani Garam di Madura

Dewi

Leave a Comment

You cannot copy content of this page