Samarinda, Infosatu.co – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kalimantan Timur mendorong konsolidasi fraksi PKS DPRD provinsi se-Kalimantan untuk memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Konsolidasi tersebut diusulkan menjadi langkah awal untuk menyatukan kebutuhan daerah, memperkuat pengawasan, serta menyusun rekomendasi yang nantinya dapat diperjuangkan melalui Fraksi PKS DPR RI kepada pemerintah pusat.
Ketua Fraksi PKS DPRD Kaltim Firnadi Ikhsan menilai penanganan karhutla tidak cukup hanya dilakukan ketika kebakaran terjadi. Menurutnya, upaya pemadaman perlu berjalan beriringan dengan penguatan pencegahan dan perlindungan masyarakat.
“Penanganan karhutla tidak boleh berhenti ketika api padam. Warga membutuhkan kepastian bahwa laporan ditindaklanjuti, petugas mendapat dukungan yang layak, dan pencegahan bekerja sebelum kebakaran meluas,” kata Firnadi belum lama ini.
Bahan rekomendasi tersebut dituangkan dalam kajian bertajuk Kalimantan Tanpa Asap Berulang yang disusun Tenaga Ahli Fraksi PKS DPRD Provinsi Kaltim.
Kajian itu membahas sejumlah aspek, mulai dari pembagian tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah, perlindungan layanan dasar, pembiayaan, hingga penguatan pengawasan dalam penanganan karhutla.
Momentum bimbingan teknis PKS di Jakarta diusulkan menjadi ruang pembahasan bersama fraksi PKS dari Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
Hasil pembahasan tersebut nantinya direncanakan menjadi bahan audiensi dengan Fraksi PKS DPR RI untuk diteruskan kepada pemerintah pusat, termasuk Presiden dan Kementerian Kehutanan.
Lebih lanjut, Firnadi juga menyampaikan apresiasi kepada petugas, relawan, masyarakat, serta seluruh unsur yang terlibat dalam penanganan karhutla di lapangan.
Menurutnya, pengawasan dari legislatif harus diarahkan untuk memastikan berbagai kendala yang dihadapi petugas dapat ditindaklanjuti.
“Kerja keras petugas harus ditopang peralatan yang berfungsi, logistik yang cukup, dan koordinasi yang jelas. Tugas pengawasan bukan sekadar meminta penjelasan, tetapi mengawal agar kekurangan yang ditemukan benar-benar diselesaikan,” ujarnya.
Dalam kajiannya, Fraksi PKS Kaltim mengusulkan delapan agenda.
Yakni penyelarasan data, penguatan sistem peringatan dini di desa prioritas, penataan air dan pemulihan gambut, pemeriksaan kepatuhan pengelola areal berizin, serta penguatan Masyarakat Peduli Api dan keselamatan petugas.
Selain itu, rekomendasi mencakup perlindungan kesehatan masyarakat, keberlanjutan pembelajaran, pembiayaan berdasarkan kebutuhan yang terverifikasi, serta pelaporan hasil pengawasan.
Usulan tersebut dimaksudkan untuk memperkuat pekerjaan penanganan yang telah berjalan, bukan menyimpulkan bahwa seluruh fungsi tersebut belum dilakukan pemerintah.
Tindak lanjut juga dirancang melalui dua jalur. Kebutuhan mendesak yang telah terverifikasi diusulkan masuk dalam pembahasan penanganan dan pembiayaan dalam waktu 7-14 hari setelah penugasan resmi.
Sementara itu, pemeriksaan kesiapan, perbaikan awal, dan evaluasi diusulkan dilakukan secara bertahap pada hari ke-30, ke-60 dan ke-90.
Sementara itu, di tingkat daerah, Kaltim telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2024 tentang Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan.
Fraksi PKS menempatkan kepastian aturan pelaksana, pembagian tugas, kesiapan sarana, dan pembiayaan sebagai sejumlah hal yang perlu diperiksa lebih lanjut.
Firnadi menegaskan, membawa persoalan karhutla ke pemerintah pusat tidak berarti mengesampingkan tanggung jawab pemerintah daerah.
“Membawa persoalan ke pemerintah pusat bukan berarti memindahkan tanggung jawab daerah. Kaltim juga harus memastikan pekerjaan yang menjadi kewenangannya berjalan. Dukungan pusat dan pembenahan daerah harus dilakukan bersamaan,” katanya.
Untuk menjaga konsolidasi tetap terarah, setiap fraksi PKS DPRD provinsi diusulkan membawa maksimal tiga kebutuhan prioritas yang telah diperiksa. Setiap usulan dilengkapi dengan lokasi, upaya yang telah berjalan, kendala, serta instansi yang memiliki kewenangan menanganinya.
Kepada Presiden, rekomendasi akan diarahkan pada penguatan koordinasi lintas kementerian serta kesinambungan dukungan antara pemerintah pusat dan daerah.
Sementara kepada Kementerian Kehutanan, fokus rekomendasi diarahkan pada penguatan kapasitas pengendalian, dukungan teknis, serta tindak lanjut terhadap kewajiban pengelola areal sesuai kewenangan.
Fraksi PKS Kaltim berharap setiap kebutuhan prioritas yang disampaikan memiliki kejelasan program, lokasi, penanggung jawab, pembiayaan, dan jadwal tindak lanjut.
“Yang ingin kami bawa pulang dari konsolidasi ini adalah tindak lanjut yang bisa diperiksa. Ukurannya sederhana, warga lebih terlindungi, petugas lebih didukung, dan setiap kebutuhan prioritas memiliki kejelasan penyelesaian,” tutup Firnadi.
