Samarinda, Infosatu.co – Akses pelajar dan mahasiswa terhadap layanan keuangan secara nasional sudah mencapai 92,76 persen. Namun, tingkat pemahaman mereka terhadap keuangan masih berada di angka 62,72 persen.
Angka tersebut merupakan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) yang menggabungkan kategori pelajar dan mahasiswa dalam satu kelompok pengukuran.
Kepala Divisi Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Kaltim, Yulianta mengatakan capaian literasi dan inklusi kelompok pelajar dan mahasiswa masih berada di bawah rata-rata nasional.
“Secara literasi dan inklusi lebih rendah dibandingkan rata-rata nasional,” ujarnya di Samarinda belum lama ini.
Berdasarkan hasil SNLIK, rata-rata nasional literasi keuangan mencapai 69,57 persen, sedangkan inklusi keuangan sebesar 93,61 persen. Dengan demikian, capaian pelajar dan mahasiswa masing-masing berada di bawah rata-rata nasional.
Yulianta menjelaskan, angka tersebut berasal dari pengukuran yang dilakukan pada 2025 dan menjadi data terbaru yang dirilis pada 2026. Dalam survei tersebut, pelajar dan mahasiswa belum dipisahkan sebagai kelompok yang berbeda.
Ia menyebut, lebih rendahnya capaian kelompok tersebut kemungkinan dipengaruhi komposisi pelajar yang turut masuk dalam kategori pengukuran. Ia menilai tingkat literasi dan inklusi pada mahasiswa semestinya dapat lebih tinggi.
“Kalau mahasiswa seharusnya terkait dengan literasi dan inklusi lebih tinggi,” yakinnya.
Ia pun menilai peningkatan literasi keuangan penting bagi mahasiswa yang mulai memasuki kehidupan dewasa. Pengetahuan mengenai keuangan, menurutnya, tidak cukup hanya dipahami, tetapi perlu diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
“Keuangan itu tidak hanya dipelajari, harusnya dipraktikkan. Kalau ilmunya banyak tapi tak pernah dipraktikkan, ya itu kurang berguna,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan pelajar dan mahasiswa agar tidak mudah terjebak dalam berbagai bentuk penipuan keuangan, seperti investasi bodong, pinjaman online ilegal maupun gadai ilegal. Kemudahan memperoleh informasi keuangan melalui media sosial dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan pemahaman, termasuk melalui kanal edukasi OJK.
