Samarinda, Infosatu.co – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalimantan Timur (Kaltim) mengusulkan penyelesaian melalui mediasi dalam pengaduan keluarga pasien pascatindakan kateterisasi jantung atau catheterization laboratory (Cath Lab) di RSUD Abdoel Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda.
Kepala Dinkes Kaltim Andi Muhammad Ishak mengatakan mediasi menjadi salah satu pendekatan yang dianjurkan dalam penyelesaian persoalan medis. Namun, hingga Rabu, 14 Oktober 2026, kesepakatan antara keluarga pasien dan dokter yang menangani belum tercapai.
Persoalan tersebut kembali dibahas dalam tindak lanjut hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 29 September 2026 di Gedung E Kantor DPRD Kaltim.
Andi menjelaskan, pihaknya akan kembali berkomunikasi dengan Direktur RSUD AWS untuk menjembatani pembicaraan dengan dokter yang bersangkutan. Upaya itu dilakukan agar kesepakatan yang sebelumnya dibicarakan dapat dipenuhi.
“Pendekatan pertama untuk menyelesaikan masalah medis ini, kita mengharapkan ada kegiatan mediasi. Itu dianjurkan baik dari majelis etik maupun majelis profesi,” ujarnya.
Ia menyebut, dokter yang bersangkutan disebut memiliki niat memenuhi tuntutan pembayaran yang diminta keluarga pasien.
Namun, pembayaran tersebut belum dapat dilakukan sekaligus sehingga mekanismenya masih menjadi persoalan dalam pembicaraan kedua pihak.
Menurut Andi, keluarga pasien diminta mempertimbangkan pemberian waktu tambahan selama tiga hari kerja agar dokter dapat memenuhi kesepakatan. Pihaknya juga akan mengupayakan komunikasi lanjutan melalui direktur rumah sakit.
“Kalau ini terpenuhi, insyaallah kasus selesai. Namun, terpenuhinya seperti apa nanti tergantung lagi dari pembicaraan dua pihak,” katanya.
Andi menegaskan, keluarga pasien memiliki hak untuk menempuh jalur hukum dalam mencari keadilan. Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan setelah kewajiban yang disepakati dipenuhi, meskipun keputusan mengenai pencabutan laporan tetap berada pada pihak keluarga.
Di sisi lain, Andi meluruskan pemahaman mengenai sanksi enam bulan yang dijatuhkan RSUD AWS terhadap dokter yang menangani pasien tersebut. Menurut dia, sanksi itu merupakan sanksi etik, bukan keputusan yang menyatakan adanya kelalaian dalam pelayanan medis.
Sanksi tersebut didasarkan pada hasil audit Komite Medik Nomor 400.7.1.1/5836/KM/2026 tertanggal 28 April 2026. Hasil audit itu kemudian dibahas bersama Komite Medik dan Direksi RSUD AWS hingga diputuskan penghentian tindakan intervensi jantung dan pembuluh darah selama enam bulan sejak 12 Mei 2026.
Keputusan tersebut dituangkan dalam surat Pelaksana Tugas Direktur RSUD AWS Nomor 400.7.1.2/6580/Um-HukMas/2026 tertanggal 13 Mei 2026.
Andi menjelaskan sanksi etik berkaitan dengan dugaan tidak terpenuhinya kewajiban dokter dalam menyampaikan informasi mengenai kondisi pasien kepada keluarga setelah tindakan medis.
“Kalau pelayanan, itu masih dalam proses. Belum bisa kita putuskan apakah memang ada pelanggaran, kelalaian medis, atau risiko medis,” jelasnya.
Ia menambahkan penentuan apakah terdapat pelanggaran disiplin profesi dalam tindakan medis tersebut menjadi kewenangan Majelis Disiplin Profesi (MDP). Dengan demikian, sanksi etik dari rumah sakit tidak serta-merta menjadi bukti bahwa telah terjadi kelalaian medis.
Pengaduan keluarga pasien juga berkaitan dengan surat rujukan yang diterbitkan RSUD AWS pada 20 Februari 2026 untuk membawa pasien ke rumah sakit di Singapura.
Dalam dokumen tersebut, kondisi pasien disebut stabil secara hemodinamik. Namun, keluarga pasien menduga surat rujukan itu tidak mencantumkan informasi mengenai kawat medis yang patah dan tertinggal di arteri koroner.
Keluarga menilai informasi tersebut penting untuk menjelaskan kondisi pasien saat dirujuk guna memperoleh penanganan lanjutan.
Dinkes Kaltim berharap komunikasi antara rumah sakit, dokter, dan keluarga pasien dapat menghasilkan penyelesaian yang disepakati bersama. Sementara itu, penilaian mengenai dugaan pelanggaran dalam pelayanan medis tetap menunggu proses pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.
