infosatu.co
POLITIK

Tak Semua Masalah Warga Bisa Ditangani DPRD, Firnadi Ikhsan Apresiasi Rumah Advokasi PKS

Teks: Ketua Fraksi PKS DPRD Kalimantan Timur, Firnadi Ikhsan saat menghadiri launching Rumah Advokasi Hukum.(Infosatu.co/Adi)

Samarinda, Infosatu.co – Persoalan ketenagakerjaan, sengketa hak plasma perkebunan, hingga masalah pinjaman daring menjadi sejumlah persoalan hukum yang membutuhkan pendampingan bagi masyarakat Kalimantan Timur (Kaltim). Penanganannya tidak selalu dapat diselesaikan melalui jalur kebijakan maupun administrasi pemerintahan.

DPRD memiliki fungsi menampung aspirasi dan memperjuangkan kepentingan masyarakat.

Namun, ketika persoalan membutuhkan penanganan hukum secara khusus, diperlukan pendampingan untuk membantu warga memahami hak serta langkah penyelesaian yang dapat ditempuh.

Kebutuhan tersebut menjadi salah satu alasan pentingnya keberadaan Rumah Advokasi Hukum DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kaltim.

Layanan ini diharapkan memperluas akses konsultasi dan pendampingan hukum, termasuk bagi masyarakat yang menghadapi persoalan di luar kewenangan lembaga legislatif.

Teks: Peluncuran Rumah Advokasi Hukum PKS Kalimantan Timur di Kantor DPW PKS Kaltim, Samarinda yang turut dihadiri DPP PKS. (Infosatu.co/Adi)

Ketua Fraksi PKS DPRD Kaltim Firnadi Ikhsan mengapresiasi peluncuran Rumah Advokasi Hukum tersebut. Ia mengatakan, fraksi dan anggota DPRD selama ini berupaya menjadi penghubung antara masyarakat dan pemerintah, tetapi tidak semua persoalan dapat diselesaikan melalui kewenangan yang dimiliki wakil rakyat.

“Di DPRD, kami menjadi penghubung antara aspirasi masyarakat dengan kebijakan dan administrasi pemerintahan. Namun, ada persoalan yang membutuhkan penanganan lebih jauh, terutama ketika penyelesaiannya memerlukan pendampingan hukum,” kata Firnadi saat menghadiri launching rumah advokasi hukum DPW PKS Kaltim, Sabtu, 10 Oktober 2026.

Ia mencontohkan kasus seorang kader PKS berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menghadapi persoalan dengan sekolah tempatnya bertugas.

Dalam kasus tersebut, pendampingan dilakukan hingga persoalan dibawa ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kaltim untuk memperjuangkan hak-hak yang bersangkutan.

Persoalan lain berkaitan dengan keluarga di Kutai Timur yang mengaku belum menerima hak sebagai petani dalam skema perkebunan plasma. Firnadi menyebut persoalan tersebut membutuhkan penanganan lebih lanjut karena tidak seluruh aspek penyelesaiannya berada dalam kewenangan pemerintah provinsi.

Menurutnya, keterlibatan tim advokasi membantu fraksi memahami persoalan masyarakat dari perspektif hukum dan menentukan langkah yang dapat ditempuh. Pendampingan serupa juga dilakukan terhadap pekerja yang menghadapi perselisihan hubungan industrial hingga berproses di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Firnadi mengatakan, sebagian pekerja sempat merasa pesimistis ketika harus berhadapan dengan perusahaan besar. Namun, ia menyebut beberapa pekerja berhasil memenangkan perkara setelah memperoleh pendampingan hukum.

“Awalnya, sebagian pekerja berpikir akan sulit menang jika berhadapan dengan korporasi. Namun, sebagian dari mereka berhasil memenangkan perkara setelah mendapatkan pendampingan,” ujarnya.

Ia menilai kebutuhan bantuan hukum juga terlihat dalam persoalan sehari-hari, termasuk pinjaman daring dan penarikan kendaraan bermotor. Menurutnya, persoalan semacam itu kerap dihadapi masyarakat sehingga membutuhkan ruang konsultasi untuk memahami hak dan langkah penyelesaian yang tersedia.

Firnadi berharap Rumah Advokasi Hukum PKS Kaltim dapat memperkuat upaya pendampingan yang selama ini dilakukan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan partai politik.

“Ketika partai membuka pintunya dan memberikan layanan kepada masyarakat, tentu kami berharap masyarakat mendapatkan pengalaman pelayanan yang baik. Harapannya, kepercayaan mereka kepada kami semakin meningkat,” tutup Firnadi.

Related posts

PKS Kaltim Buka Konsultasi dan Pendampingan Hukum Gratis, Ini Layanan yang Disiapkan

Rizki

Serap Aspirasi Warga, Novan Minta Usulan Disiapkan dalam Proposal Berdasarkan Rembuk RT

Rizki

Izin Reklame di Samarinda Dinilai Berbelit, Pengusaha Usul Pajak Dipisah dari Perizinan

Rizki