infosatu.co
POLITIK

PKS Kaltim Buka Konsultasi dan Pendampingan Hukum Gratis, Ini Layanan yang Disiapkan

Teks: Peluncuran Rumah Advokasi Hukum PKS Kalimantan Timur di Kantor DPW PKS Kaltim, Samarinda.

Samarinda, Infosatu.co – Masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum kini memiliki alternatif layanan konsultasi dan pendampingan gratis melalui Rumah Advokasi Hukum Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kalimantan Timur (Kaltim).

Layanan ini menyasar masyarakat tidak mampu, sekaligus terbuka bagi kader, partisipan, pejabat publik, aktivis, dan relawan.

Rumah Advokasi Hukum tersebut menyediakan sejumlah layanan, mulai dari konsultasi hukum, pendampingan perkara melalui jalur litigasi dan nonlitigasi, peninjauan regulasi, penyuluhan hukum, hingga mediasi dan negosiasi.

Selain memberikan bantuan untuk menghadapi persoalan hukum, program ini mencakup Sekolah Hukum Rakyat dan Pejabat Publik serta pelatihan paralegal.

PKS juga memasukkan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dalam rangkaian program pengembangan kapasitas di bidang hukum.

Rumah Advokasi Hukum PKS Kaltim diluncurkan di Gedung Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS Kaltim, Samarinda, Sabtu, 10 Oktober 2026.

Pembentukannya merupakan bagian dari program Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS untuk memperluas jangkauan layanan advokasi hukum di berbagai wilayah.

Ketua Bidang Advokasi dan Kebijakan Publik (BAKP) DPW PKS Kaltim Muhammad Iqbal mengatakan masyarakat yang membutuhkan bantuan akan terlebih dahulu menjalani konsultasi dan pemetaan persoalan.

Langkah tersebut diperlukan untuk menentukan bentuk pendampingan sesuai kebutuhan masing-masing pemohon.

“Fokusnya ke masyarakat yang tidak mampu. Kita menyediakan konsultasi bantuan hukum. Nanti kita koordinasi untuk bisa memberikan bantuan kepada masyarakat lewat konsultasi dulu,” kata Iqbal.

Ia menjelaskan, layanan yang disiapkan mencakup pendampingan di dalam maupun di luar pengadilan.

Namun, penyelesaian melalui jalur nonlitigasi akan diutamakan apabila memungkinkan, sehingga persoalan dapat diselesaikan tanpa harus melalui proses persidangan yang berpotensi memakan waktu panjang.

Meski demikian, penanganan setiap persoalan tetap memerlukan pemetaan awal untuk menentukan langkah yang sesuai. Konsultasi menjadi tahap pertama sebelum kebutuhan dan bentuk pendampingan hukum ditetapkan.

Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi Partai (BAP) DPP PKS Nurul Amalia mengatakan Rumah Advokasi Hukum dibentuk untuk membantu masyarakat memperoleh akses terhadap bantuan hukum tanpa terbebani biaya.

“Rumah Advokasi ini adalah ruang atau wadah untuk masyarakat bisa mengakses bantuan hukum secara cuma-cuma. Rumah Advokasi Hukum ini akan memberikan bantuan hukum secara gratis,” ujar Nurul.

Menurutnya, keberadaan layanan tersebut diharapkan dapat memperluas kesempatan masyarakat memperoleh pendampingan ketika menghadapi persoalan hukum. Peluncuran di Kaltim menjadi titik ke-12 dalam pengembangan Rumah Advokasi Hukum PKS secara nasional.

DPP PKS menargetkan sedikitnya 19 wilayah dapat segera meluncurkan layanan serupa. Pengembangan program tersebut diharapkan menjangkau sekitar 30 wilayah, bahkan hingga 33 wilayah jika memungkinkan.

Selain layanan pendampingan, PKS Kaltim memperoleh alokasi 60 beasiswa Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dengan total nilai Rp360 juta.

Program ini ditujukan bagi kader dan peserta berlatar belakang hukum yang akan mengikuti pendidikan profesi advokat.

Nurul menjelaskan, biaya pendidikan PKPA berkisar Rp5 juta hingga Rp6 juta per orang. Melalui alokasi beasiswa tersebut, peserta yang memenuhi kriteria dapat mengikuti pendidikan tanpa harus menanggung seluruh biaya secara mandiri.

Masyarakat yang ingin memperoleh informasi mengenai layanan Rumah Advokasi Hukum PKS Kaltim dapat menghubungi hotline 0819-9199-9922 atau mendatangi Kantor DPW PKS Kaltim di Jalan M. Yamin Nomor 34, RT 21, Samarinda.

Related posts

Tak Semua Masalah Warga Bisa Ditangani DPRD, Firnadi Ikhsan Apresiasi Rumah Advokasi PKS

Rizki

Serap Aspirasi Warga, Novan Minta Usulan Disiapkan dalam Proposal Berdasarkan Rembuk RT

Rizki

Izin Reklame di Samarinda Dinilai Berbelit, Pengusaha Usul Pajak Dipisah dari Perizinan

Rizki