Samarinda, infosatu.co – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Samarinda melakukan intensifikasi pengawasan olahan secara serentak mulai tanggal 1 Desember 2021 hingga 7 Januari 2022.
Di Indonesia, terjadi penurunan sebesar 5,2 persen proporsi temuan sarana peredaran tidak memenuhi ketentuan (TMK) pada tahun 2021 dibandingkan tahun 2020 (37,2 persen pada tahun 2020 dan 32 persen di tahun 2021).
Pada periode ini juga ditemukan sebanyak 41.306 produk masuk kategori TMK dengan nilai keekonomian sebesar Rp 867.426.000.
Temuan produk didominasi oleh pangan kadaluarsa sebesar 53 persen dan diikuti oleh temuan produk tanpa izin edar (TIE) sekitar 31,3 persen serta produk rusak 15,7 persen.
Kepala BBPOM Samarinda Sem Lapik menegaskan bahwa produk yang rusak di Kota Tepian hanya 7 jenis saja.
“Produk rusak 7 jenis, yang kadaluarsa 2 jenis. Jenis yang rusak itu makanan berupa bahan tambahan pangan, vanili, pengembang, perasa dan lainnya,” ungkapnya kepada awak media, Jumat (24/12/2021) lalu.
Untuk mereka yang masih saja melanggar kata Sem, akan ada sanksi berupa teguran secara tertulis yaitu sanksi administrasi.
“Kalau untuk pembatalan izin itu bukan ranah kami, mereka hanya akan menjadi target kami di pengawasan berikutnya, karena kami sudah memperingati dengan sanksi administrasi,” jelasnya.
Sem juga membenarkan terjadinya penurunan secara signifikan terhadap jumlah temuan produk TMK dari tahun 2020 ke tahun 2021.
Hal ini karena adanya tingkat kepatuhan dan pemahaman pelaku usaha di bidang distribusi atau peredaran pangan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Ya kalau dilihat dari tahun lalu benar-benar ada penurunan signifikan,” bebernya.
Dalam kesempatan itu, ia kembali mengingatkan masyarakat untuk terus melakukan pengecekan barang melalui cek klik.
“Saya mengimbau masyarakat untuk menjadi konsumen yang cerdas, selalu melakukan pengecekan barang melalui cek klik. Selalu cek kemasan, cek label, cek izin edar dan cek kedaluarsa,” tegasnya.
Cek kemasan maksudnya untuk memastikan agar kemasan dalam keadaan baik-baik saja, yakni tidak penyok, bocor atau berkarat.
Kemudian cek lebel, yaitu pembeli disarankan untuk memperhatikan nama produk, nama dan alamat pabrik, komposisi, dosis pemakaian, khasiat, kode produksi, cara penggunaan dan penyimpanan.
Selanjutnya, izin edar. Pembeli diharapkan untuk memeriksanya melalui situs website www.pom.go.id atau download aplikasi CEK BPOM di google play.
“Terakhir, memeriksa kedaluwarsa produk. Pastikan produk obat dan makanan belum melewati masa kedaluwarsa. Lakukan langkah itu ya,” pesan Sem. (editor: irfan)