Samarinda, Infosatu.co – Persoalan parkir yang sempat memicu keresahan warga di sekitar Jalan Juanda, Samarinda menjadi perhatian serius Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
Aktivitas parkir kendaraan pengunjung yang meluber hingga badan jalan dan kawasan permukiman dinilai berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas dan kenyamanan warga setempat. Hal itupun sempat viral di media sosial.
Sejumlah upaya telah dilakukan pihak pengelola usaha dengan memasang spanduk berisi larangan parkir di bahu jalan.
Dalam pemberitahuan tersebut, pengelola juga menegaskan segala bentuk pelanggaran parkir yang dilakukan pengunjung berada di luar tanggung jawab mereka.
Namun demikian, Kepala Dishub Samarinda Hotmarulitua Manalu menegaskan langkah tersebut tidak serta-merta menghapus potensi pelanggaran di lapangan. Karena itu, pihaknya menyiapkan tindakan penertiban terhadap kendaraan yang tetap memanfaatkan badan jalan sebagai lokasi parkir.
“Kita akan melakukan penggembosan,” ungkap Manalu usai rapat koordinasi lintas instansi, Kamis 4 Juni 2026.
Menurutnya, hasil evaluasi terkait persoalan tersebut sedang dirampungkan untuk dilaporkan kepada Wali Kota Samarinda Andi Harun.
Rapat koordinasi yang digelar melibatkan berbagai unsur, mulai dari Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP), kecamatan, kelurahan, hingga sejumlah organisasi perangkat daerah terkait.
Dishub juga mengundang Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) karena lokasi usaha berada di ruas jalan nasional. Namun, perwakilan BPTD disebut tidak hadir dalam pertemuan tersebut.
Selain persoalan parkir, Dishub turut menyoroti aspek perizinan dan kajian lalu lintas. Manalu mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihak pengelola belum pernah berkonsultasi maupun mengajukan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), padahal keberadaan usaha tersebut berpotensi menimbulkan gangguan lalu lintas yang cukup tinggi.
Ia menegaskan Jalan Juanda merupakan kawasan tertib lalu lintas yang melarang aktivitas parkir di badan jalan maupun trotoar.
“Posisi kafe itu berada di Jalan Juanda yang statusnya jalan nasional. Karena itu perlu dilihat juga terkait kajian Andalalin,” jelasnya.
Persoalan ini sebelumnya menjadi perbincangan di media sosial setelah sejumlah warga mengunggah kondisi kendaraan pengunjung yang memenuhi jalan lingkungan hingga area sekitar akses Perumahan Batu Alam Permai.
Menurut Manalu, beberapa kendaraan bahkan kedapatan parkir terlalu dekat dengan jalur keluar masuk perumahan sehingga mengganggu jarak pandang pengguna jalan dan mobilitas warga sekitar.
“Warga sempat merekam kondisi tersebut. Bahkan ada kendaraan yang parkir di dekat akses keluar masuk perumahan sehingga mengganggu jarak pandang dan mobilitas warga,” terangnya.
Lebih jauh, Dishub menilai akar persoalan bukan hanya terletak pada perilaku pengunjung, tetapi juga ketersediaan lahan parkir yang memadai. Karena itu, seluruh pelaku usaha di Samarinda diminta memperhitungkan kebutuhan parkir sejak tahap perencanaan hingga operasional usaha.
Kata dia, selama kapasitas parkir tidak mencukupi, persoalan kemacetan dan kemunculan juru parkir liar akan terus berulang di berbagai lokasi usaha.
“Jalan itu fungsinya untuk lalu lintas bukan untuk parkir,” tegas Manalu.
