infosatu.co
DPRD BONTANG

JO Dahana-BBRI dan PT KNI Catat Proper Merah, DPRD Bontang Minta Segera Evaluasi

Teks: Ketua DPRD Kota Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam saat memberikan keterangan kepada awak media. (Infosatu.co/Adi)

Bontang, infosatu.co – Predikat merah yang diterima Joint Operation (JO) Dahana-Black Bear Resources Indonesia (BBRI) dan PT Kaltim Nitrate Indonesia (KNI) dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) 2024-2025 menjadi perhatian DPRD Kota Bontang.

Lembaga legislatif itu berencana melakukan evaluasi dengan memanggil Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bontang selaku pengawas dalam waktu dekat.

Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam mengatakan pihaknya ingin mengetahui secara rinci penyebab dua perusahaan tersebut masuk kategori merah, termasuk langkah pembinaan dan pengawasan yang selama ini dilakukan pemerintah daerah.

Menurutnya, capaian tersebut perlu menjadi bahan evaluasi serius mengingat perusahaan bergerak di sektor yang memiliki risiko tinggi terhadap lingkungan.

“Kalau memang kembali mendapat rapor merah, tentu harus dilihat apa persoalannya. Jangan sampai masalah yang sama terus berulang,” ujarnya, Jumat, 22 Mei 2026.

DPRD menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian agar tidak berdampak pada pengelolaan lingkungan dan keselamatan masyarakat sekitar.

Andi menegaskan DPRD belum mengambil kesimpulan sebelum mendengar penjelasan resmi dari DLH Bontang. Karena itu, pihaknya akan menjadwalkan rapat bersama untuk meminta klarifikasi terkait hasil penilaian dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan berkala terhadap perusahaan yang beroperasi di Bontang, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan limbah dan dokumen lingkungan.

“Pengawasan itu penting supaya perusahaan benar-benar menjalankan kewajibannya sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Sementara itu, Kepala DLH Bontang Heru Triatmojo menjelaskan penilaian merah yang diterima dua perusahaan tersebut dipicu keterlambatan pengunggahan Persetujuan Teknis (Pertek) Pengelolaan Limbah B3 ke sistem Proper nasional.

Menurutnya, dokumen yang dipersyaratkan sebenarnya telah dimiliki perusahaan, namun tidak terunggah tepat waktu sehingga dalam sistem dianggap belum memenuhi ketentuan administrasi.

“Dokumennya sebenarnya ada, tetapi terlambat diunggah ke sistem Proper sehingga menjadi catatan dalam penilaian,” jelasnya.

Rencananya, pemanggilan DLH bersama perusahaan terkait akan dijadwalkan DPRD Bontang pada Juni mendatang setelah dibahas dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus).

“Lingkungan dan keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas. Itu sebabnya persoalan ini perlu dievaluasi bersama,” pungkas Andi Faiz. (Adv)

Related posts

DPRD Bontang Nilai Pembagian Anggaran Kas yang Seragam Kurang Efektif

Rizki

DPRD Bontang Dukung Optimalisasi Sport Center Loktuan sebagai Fasilitas Publik

Rizki

DPRD Bontang Minta Perhatian Serius untuk Warga Ring 1 PT Badak NGL yang Masih Tertinggal

Rizki