Bontang, infosatu.co – BPJS Ketenagakerjaan bersama Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat melakukan sosialisasi terkait perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas terbitnya surat edaran Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Nomor SE-DRJD 18 Tahun 2021 tentang pelaksanaan keikutsertaan Jamsostek terhadap awak kendaraan angkutan orang dan angkutan barang dengan kendaraan bermotor umum di jalan.
Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi pun mengatakan bahwa salah satu upaya pemerintah dalam menjamin perlindungan terhadap pekerja, telah diterbitkannya instruksi presiden (Inpres) RI Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program Jamsostek.
Untuk itu, setiap warga negara pelaku usaha wajib dan berhak mengikuti program perlindungan atas risiko sosial ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Budi sangat berharap agar para pelaku usaha angkutan orang dan barang dapat benar-benar peduli akan kesehatan, keselamatan dan jaminan kerja dengan mengikuti BPJS Ketenagakerjaan.
“Dalam kesempatan ini saya mohon kepada semua pihak untuk bisa menjadi agen dalam memberikan atau menyampaikan kepada operator-operatornya untuk agar dapat bergabung dalam BPJS Ketenagakerjaan,” pintanya.
Selain itu, Budi juga berkomitmen akan mendaftarkan seluruh pekerja di lingkungan Ditjen Perhubungan Darat yang mayoritasnya berstatus Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN) guna menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi Dirjen Perhubungan Darat.
“Terima kasih telah mengeluarkan 2 surat edaran yang mampu mendorong optimalisasi pelaksanaan program Jamsostek Nomor 2 Tahun 2021,” ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan santunan kepada ahli waris peserta bernama Muslimin yang bekerja sebagai kurir ekspedisi di PT Tri Adi Bersama.
Peserta yang meninggal karena kecelakaan kerja tersebut mendapatkan santunan sebesar Rp 321 juta yang terdiri dari manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan beasiswa untuk 1 orang anak.
Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, manfaat perlindungan yang akan didapatkan itu mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis. Bahkan, akan dibiayai hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.
Selanjutnya apabila dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
Tak hanya itu, jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja. Maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan dengan manfaat beasiswa dari jenjang TK hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp 174 Juta tanpa minimal masa kepesertaan.
Sedangkan, jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima sebesar Rp42 juta dan manfaat beasiswa diberikan setelah minimal masa kepesertaan selama 3 tahun.
“Semoga dengan dukungan yang telah diberikan oleh Ditjen Perhubungan Darat ini mampu meningkatkan kesadaran para perusahaan angkutan darat terkait pentingnya Jamsostek, sehingga keamanan dan kesejahteraan para awak kendaraan dapat meningkat seiring dengan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat,” tegas Zainudin.
Di tempat berbeda, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bontang Ramdani menegaskan bahwa momentum tersebut akan dilanjutkan hingga tingkat daerah.
“Momentum ini akan kami lanjutkan sampai ke tingkat daerah khususnya Kota Bontang. Kami sudah bertemu dengan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bontang, beliau menyambut baik dan berharap agar segera diadakan sosialisasi bersama koordinator masing-masing kelompok Organda,” bebernya. (editor: irfan)
