Samarinda, infosatu.co – Polemik penghalangan terhadap kerja wartawan saat meliput aksi demonstrasi 214 di Kantor Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) mulai menimbulkan kekhawatiran tersendiri.
Salah satunya terkait kemungkinan dampaknya terhadap Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) di daerah. Pemerintah Provinsi Kaltim tidak menampik hal itu.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal, mengatakan insiden tersebut memang bisa saja berpengaruh pada penilaian indeks kebebasan pers jika tidak disikapi secara serius.
Menurut Faisal, IKP selama ini menjadi salah satu indikator penting yang menggambarkan bagaimana iklim kebebasan pers berjalan di suatu daerah.
“Ya pasti ada kekhawatiran. Karena salah satu indikatornya kan memang soal kebebasan pers itu sendiri,” ujarnya saat ditemui usai acara Welcome Dinner peserta Rakorda Kominfo se-Kalimantan Timur di Arutalla Ballroom Bapperida Samarinda, Rabu, 22 April 2026.
Ia mengingatkan Kaltim sebenarnya memiliki rekam jejak yang cukup baik dalam penilaian tersebut.
Dalam beberapa tahun terakhir, provinsi ini bahkan konsisten berada di posisi teratas secara nasional.
Pada tahun 2024, misalnya, Kaltim berada di peringkat kedua nasional dengan skor 79,96 dan masuk dalam kategori “cukup bebas”. Setahun sebelumnya, pada 2023, Kaltim justru menempati posisi pertama dengan skor 84,38. Capaian itu melanjutkan tren positif dari 2022 ketika Kaltim juga berada di peringkat pertama dengan skor 83,78.
Dengan catatan itu, Kaltim tercatat hampir selalu berada di jajaran tiga besar nasional dalam lima tahun terakhir.
Karena itu, menurut Faisal, peristiwa yang terjadi saat aksi demonstrasi di Kantor Gubernur perlu menjadi bahan refleksi bersama. Bukan hanya bagi pemerintah daerah, tetapi juga bagi semua pihak yang terlibat dalam situasi di lapangan.
Di satu sisi, ia memahami kegelisahan yang muncul di kalangan jurnalis. Namun di sisi lain, aparat keamanan saat itu juga menghadapi situasi pengamanan yang dinilai cukup sensitif.
“Informasinya demonya akan besar sekali, sehingga penjagaannya sangat ketat. Aparat tentu menjalankan tugas sesuai SOP mereka,” katanya.
Meski demikian, Faisal menegaskan pemerintah provinsi tidak memiliki kebijakan untuk membatasi kerja jurnalistik. Akses bagi media, menurutnya, tetap terbuka selama ada koordinasi dengan pihak terkait, terutama ketika situasi keamanan sedang diperketat.
Ia juga menyebut persoalan yang terjadi antara petugas di lapangan dan sejumlah jurnalis telah difasilitasi melalui mediasi oleh Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim.
Langkah tersebut diharapkan dapat meredakan ketegangan yang sempat muncul serta memperbaiki komunikasi antara pemerintah dan media.
Ke depan, Pemprov Kaltim juga mulai mempertimbangkan penataan mekanisme koordinasi yang lebih jelas, termasuk kemungkinan pendataan atau penggunaan identitas khusus bagi wartawan saat meliput kegiatan dengan pengamanan terbatas.
“Ini jadi pelajaran bagi kita semua. Kami di pemerintah juga akan mengevaluasi mekanisme yang ada agar kejadian seperti ini tidak terulang,” ujar Faisal.
Baginya, menjaga iklim kebebasan pers bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga memerlukan pemahaman bersama antara aparat keamanan, pemerintah daerah, dan komunitas pers.
“Indeks Kemerdekaan Pers kita selama ini cukup baik. Jadi mari kita jaga bersama,” katanya.
