Samarinda, infosatu.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) akhirnya angkat bicara terkait polemik dugaan intimidasi dan pembatasan terhadap wartawan saat meliput aksi demonstrasi 214 di Kantor Gubernur Kaltim.
Pemerintah menyebut persoalan tersebut sudah difasilitasi melalui proses mediasi. Insiden yang dipersoalkan terjadi di dua lokasi berbeda dengan total empat jurnalis menjadi korban.
Di dalam lingkungan Kantor Gubernur, seorang jurnalis perempuan berinisial IM dilaporkan mengalami intimidasi. Ponselnya sempat dirampas, bahkan data hasil liputan yang tersimpan di dalamnya disebut dihapus secara paksa.
Peristiwa lain terjadi di luar area kantor gubernur. Tiga wartawan, Andi Asho dari TV One, Rama Sihotang dari Kaltim Post, dan Zulkifli Nurdin dari Vonis.id, mengaku sempat dihalangi saat mencoba meliput situasi demonstrasi di sekitar lokasi yang sejatinya merupakan ruang publik.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kaltim, Muhammad Faisal, mengatakan dirinya baru mengetahui informasi tersebut pada siang hari keesokan harinya setelah kejadian berlangsung.
Ia mengaku memahami kegelisahan yang muncul di kalangan jurnalis dan menyampaikan permohonan maaf atas situasi yang terjadi di lapangan.
“Pertama tentu kami mohon maaf. Kami memang tidak mengetahui kejadian itu sebelumnya,” kata Faisal saat ditemui usai acara “Welcome Dinner” peserta Rakorda Kominfo se-Kalimantan Timur di Arutalla Ballroom Bapperida Samarinda, Rabu, 22 April 2026.
Menurutnya, pengamanan di area kantor gubernur saat aksi berlangsung memang dilakukan cukup ketat.
Aparat keamanan, kata dia, menerima laporan demonstrasi akan diikuti massa dalam jumlah besar sehingga pengawasan di lokasi diperketat.
Situasi tersebut, lanjut Faisal, kemungkinan membuat petugas di lapangan menjalankan prosedur pengamanan secara lebih tegas dan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Informasinya demonya akan besar sekali, sehingga penjagaannya sangat ketat. Aparat tentu menjalankan tugas sesuai SOP mereka,” ujarnya.
Meski begitu, ia memastikan pemerintah provinsi tidak memiliki kebijakan yang melarang media melakukan peliputan.
Akses terhadap informasi, menurutnya, tetap terbuka selama jurnalis berkoordinasi dengan pihak terkait.
Ia mencontohkan beberapa wartawan bahkan sempat menghubunginya langsung untuk meminta akses peliputan dan hal itu difasilitasi.
“Kalau di luar gedung tentu tidak ada larangan. Silakan saja meliput. Tapi kalau masuk ke dalam gedung memang ada situasi tertentu yang harus dijaga,” katanya.
Faisal juga menyebut persoalan tersebut sudah dibicarakan melalui mediasi yang difasilitasi oleh Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim.
“Saya dengar sore tadi sudah ada mediasi dengan Biro Adpim dan beberapa pihak yang terlibat. Mudah-mudahan persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik,” ujarnya.
Ke depan, ia menilai perlu ada mekanisme koordinasi yang lebih jelas antara pemerintah daerah dan media, terutama ketika ada kegiatan dengan pengamanan khusus seperti demonstrasi atau agenda penting pemerintah.
Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah penataan mekanisme identifikasi bagi jurnalis yang meliput di area tertentu, agar petugas di lapangan dapat lebih mudah mengenali mereka.
“Ini jadi pelajaran juga bagi kami. Mungkin ke depan perlu dibuat mekanisme yang lebih jelas, misalnya dengan pendataan atau penggunaan identitas khusus ketika ada kegiatan tertentu,” jelasnya.
Di sisi lain, Faisal juga mengingatkan Kaltim selama ini memiliki catatan yang cukup baik dalam Indeks Kebebasan Pers.
Karena itu, ia berharap kejadian seperti ini tidak berdampak besar terhadap iklim kebebasan pers di daerah.
“Kita tentu tidak ingin kejadian seperti ini terulang. Indeks Kemerdekaan Pers kita selama lima tahun terakhir cukup baik, bahkan sempat berada di peringkat atas. Jadi mari kita introspeksi bersama,” katanya.
