Pasuruan, infosatu.co – Dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang dipicu isu santet, terjadi di Dusun Kampung Baru, Desa Pasinan, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Minggu malam 1 Maret 2026.

Korban diketahui bernama Musthofa (80), warga setempat. Ia diduga menjadi korban penganiayaan dan perusakan rumah oleh sejumlah orang yang dipimpin terduga pelaku berinisial J bersama beberapa rekannya.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, rombongan massa mendatangi rumah korban karena menuduh Musthofa telah menyantet seorang warga bernama Amsori.
Massa kemudian masuk ke rumah korban melalui rumah tetangganya, Sri Wahyuni.
Setelah berada di dalam rumah, terduga pelaku disebut merusak sejumlah bagian rumah dan menarik korban yang saat itu sedang tidur untuk keluar.
Upaya melerai sempat dilakukan oleh warga, namun situasi memanas.
Korban kemudian diminta mendatangi rumah Amsori di Dusun Tegalan, Desa Jatirejo, Kecamatan Lekok, dengan didampingi anaknya, Rosul.
Namun karena kondisi tidak kondusif, pihak kepolisian yang menerima laporan segera mendatangi lokasi dan mengamankan korban ke Mapolsek Lekok guna menghindari amukan massa.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian lengan kanan dan kiri serta kerugian materiil ditaksir sekitar Rp10 juta.
Barang bukti berupa hasil visum, pecahan kaca jendela, dan serpihan pintu telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan.
Kapolsek Lekok, Akp Mawan Budi Prabowo, membenarkan adanya peristiwa tersebut.
Pihaknya telah menerima pengaduan masyarakat, mendatangi TKP, melakukan visum di RSUD Grati, memeriksa saksi-saksi, serta membuat laporan kejadian untuk proses hukum lebih lanjut.
Pada Senin 2 Maret 2026, jajaran Polsek Lekok juga menggelar mediasi dengan menghadirkan kepala desa, perangkat desa, serta kedua belah pihak.
Dalam pertemuan tersebut, pihak yang menuduh menyatakan keinginan untuk berdamai.
Sementara keluarga korban juga bersedia berdamai dan mengusulkan sumpah pocong guna meredam keresahan warga.
Sementara itu, Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi, menegaskan bahwa pihak kepolisian bergerak cepat untuk mencegah terjadinya tindakan anarkis yang lebih luas.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh isu santet atau informasi yang belum tentu kebenarannya,” katanya.
“Setiap persoalan hendaknya diserahkan kepada aparat penegak hukum. Polri hadir untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat,” tegas Aipda Junaidi, Selasa 3 Maret 2026.
Ia menambahkan, Polres Pasuruan Kota akan terus melakukan pendekatan persuasif dan preventif guna menjaga situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif, khususnya di wilayah Kecamatan Lekok dan sekitarnya.
