Pasuruan, infosatu.co – Masyarakat Kota dan Kabupaten Pasuruan kini memiliki kemudahan baru dalam pengurusan paspor.
Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI (bukan tempat pemeriksaan Imigrasi) Pasuruan resmi hadir di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur (Jatim) dan telah diresmikan oleh Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo.
Peresmian kantor tersebut ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Bupati Pasuruan yang akrab disapa Mas Rusdi bersama Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono.
Hadir pula Wakil Bupati Pasuruan Shobih Asrori serta Wakil Wali Kota Pasuruan Muhammad Nawawi.
“Dengan mengucap Bismillahirrohmanirrohim, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pasuruan saya resmikan untuk selanjutnya bisa dibuka dan melayani masyarakat Pasuruan,” ujar Mas Rusdi, Kamis 5 Februari 2026.
Menurut Mas Rusdi, kehadiran Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pasuruan merupakan hal yang sangat disyukuri.
Pasalnya, fasilitas ini memberikan kemudahan bagi masyarakat Pasuruan, baik dari wilayah kota maupun kabupaten, yang membutuhkan layanan pembuatan paspor.
“Baik yang ingin umroh, perjalanan dinas ataupun travelling sangat terbantu karena gak perlu lagi harus ke Malang atau kota lainnya dalam pembuatan paspor,” imbuhnya.
Ia menegaskan bahwa kebutuhan masyarakat Pasuruan Raya terhadap layanan keimigrasian terus mengalami peningkatan.
Hal tersebut mencakup pengurusan paspor, dokumen perjalanan, hingga layanan bagi warga negara asing.
Seiring dengan meningkatnya mobilitas masyarakat, aktivitas dunia usaha, pendidikan, dan investasi, permintaan layanan pembuatan paspor juga terus bertambah.
“Makanya kami sangat berterima kasih pada Dirjen Imigrasi yang telah menyetujui pembangunan Kantor Imigrasi di Pasuruan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono, berharap sinergi dan kolaborasi antara Imigrasi dan Pemerintah Kabupaten Pasuruan dapat terus terjalin dengan baik.
“Sehingga tidak berhenti sampai di sini, tapi jumlah layanan keimigrasian akan semakin banyak,” ungkapnya.
Dengan diresmikannya Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pasuruan, Novianto menyampaikan bahwa jumlah unit kerja imigrasi di Jawa Timur kini bertambah dari 11 menjadi 12 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Keimigrasian.
“Semakin banyak, maka layanan keimigrasian akan menjadi lebih dekat, mudah, dan cepat. Juga untuk fungsi kepengawasan khususnya WNA yang berada di wilayah kerja Kantor Pasuruan juga menjadi lebih efektif dan optimal,” harapnya.
