
Samarinda, infosatu.co — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan perlunya kehati-hatian dalam merumuskan skema pendanaan pendidikan jangka panjang.
Menanggapi wacana Dana Abadi Pendidikan (DAP) yang diusulkan bersumber dari Corporate Social Responsibility (CSR), Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, menilai gagasan tersebut masih perlu pendalaman.
Agusriansyah menyebut bahwa pada prinsipnya CSR memang bisa menjadi salah satu sumber dana abadi pendidikan.
“Namun, perlu ada penyamaan perspektif terlebih dahulu melalui rapat dengar pendapat atau presentasi resmi, minimal dengan komisi terkait di DPRD Kaltim,” ujarnya melalui panggilan suara, Senin, 2 Februari 2026.
Dewan Pendidikan Kaltim, Rediyono menilai ketergantungan pembiayaan pendidikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perlu dikurangi melalui pembentukan Dana Abadi Pendidikan.
Saat ini, Kaltim belum memiliki skema pendanaan pendidikan berkelanjutan, di tengah meningkatnya kebutuhan anggaran dan terbatasnya kapasitas fiskal daerah.
Dana tersebut dirancang berasal dari kontribusi CSR perusahaan dan dikelola oleh Lembaga Pengelola Dana abadi Pendidikan (LPDAP).
Dana pokok tidak boleh berkurang, sementara hasil pengelolaan atau pendapatan dari investasi itulah yang digunakan untuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Nasional, BOS Daerah, dan program sejenis lainnya seperti Gratispol.
Selain aspek teknis pengelolaan, ia juga menekankan pentingnya alur koordinasi kelembagaan sebelum program tersebut dibahas di legislatif.
Agusriansyah menegaskan, sebelum dibawa ke DPRD Kaltim, Dewan Pendidikan seharusnya terlebih dahulu mempresentasikan konsep dana abadi pendidikan tersebut kepada Pemerintah Provinsi Kaltim, khususnya kepada gubernur dan Dinas Pendidikan.
Hal ini karena Dewan Pendidikan merupakan lembaga yang dibentuk oleh Pemprov.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih kebijakan dengan program pemerintah yang sudah ada.
“Harus dicek dulu, apakah sudah ada program di Pemprov, di dinas terkait, Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan Kalimantan Timur (TGUPP), atau bahkan di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang outcomenya sama,” katanya.
“Kalau sudah ada, harus dikolaborasikan. Kalau belum ada, memang harus dipresentasikan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Agusriansyah menjelaskan, konsep dana abadi pendidikan harus dipaparkan secara rinci, mulai dari siapa penanggung jawabnya, bagaimana sistem dan mekanisme pengelolaannya, hingga skema investasinya.
Agusriansyah menyatakan mekanisme dana abadi pendidikan telah berlaku di tingkat pusat melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
Sementara di daerah skema serupa belum masih minim pengembangan, sehingga pengelolaannya perlu disesuaikan dengan kemampuan daerah.
Terkait dinamika komunikasi sebelumnya, Agusriansyah juga menyoroti terkait konsep tersebut yang telah disampaikan pada masa penjabat gubernur sebelumnya.
Ia menilai tetap diperlukan pembaruan komunikasi dengan gubernur definitif yang saat ini menjabat.
“Tidak substansi kalau presentasinya ke penjabat gubernur, lalu realisasinya ke gubernur definitif tanpa update. Harus dipresentasikan ulang,” kayanya.
Ke depan, Agusriansyah menyebut DPRD Kaltim akan menunggu arah kebijakan dari Pemprov terkait mekanisme penyampaian program tersebut ke legislatif.
Ia menambahkan, nantinya akan ditentukan apakah Dewan Pendidikan yang mempresentasikan konsep tersebut ke DPRD Kaltim, khususnya Komisi IV atau Panitia Khusus (Pansus), atau justru dinas terkait yang menyampaikannya langsung ke legislatif.
