infosatu.co
HUKUM

Lanny Mariani Tak Keberatan Novena Husodho Divonis Bebas di PN Surabaya

Teks : Suasana Sidang di PN Tipikor Surabaya

Surabaya, infosatu – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar sidang pemeriksaan saksi dalam perkara pidana Nomor 2728/Pid.Sus/2025/PN.Sby berkaitan dengan PT Andika Mitra Sejati, Surabaya, Jawa Timur (Jatim).

Dalam persidangan tersebut, Lanny Mariani hadir memberikan keterangan sebagai saksi dan membeberkan sejumlah fakta penting terkait penguasaan rekening serta proses legalitas perusahaan.

Di hadapan Majelis Hakim PN Surabaya, Lanny Mariani mengungkapkan bahwa rekening BCA atas nama Novena Husodho tidak dikuasai secara pribadi oleh yang bersangkutan.

Ia menyebut, rekening tersebut berada dalam penguasaan PT Andika Mitra Sejati, di mana token rekening dipegang oleh bagian keuangan perusahaan.

Dalam keterangannya, Lanny Mariani juga menyampaikan sikapnya terhadap posisi Terdakwa Novena Husodho dalam perkara pidana ini.

“Saya tidak keberatan apabila Terdakwa Novena Husodho diputus bebas dari perkara ini,” ungkap Lanny Mariani saat memberikan keterangan sebagai saksi di hadapan majelis hakim, Rabu 28 Januari 2026.

Menanggapi keterangan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Saur Oloan HS, SH, MH, CLA, CI, CP, menilai pernyataan saksi sebagai fakta penting yang harus diuji secara menyeluruh dalam proses pembuktian.

Menurutnya, penguasaan rekening yang tidak berada di tangan pemilik nama merupakan persoalan mendasar dalam perkara ini.

“Pada prinsipnya, saksi Lanny Mariani tidak keberatan apabila Terdakwa Novena Husodho dibebaskan dari perkara pidana ini, karena berdasarkan fakta persidangan, Novena tidak menguasai rekening maupun alur transaksi yang dipersoalkan,” ujar Saur Oloan HS usai persidangan.

Selain persoalan rekening, persidangan juga menyinggung kronologi pendirian dan perizinan PT Andika Mitra Sejati.

Berdasarkan keterangan saksi, akta notaris perusahaan dibuat pada tahun 2011 dan pada tahun yang sama terdakwa telah diangkat dalam struktur perusahaan.

Sementara izin dari Menteri Keuangan baru diterbitkan pada 2012, sebagaimana tercantum dalam dokumen yang akan diajukan pada sidang lanjutan.

Dalam sidang yang sama, pemeriksaan terhadap pelapor Rianto belum dapat dirampungkan.

Majelis hakim memutuskan menunda pemeriksaan setelah muncul fakta adanya perusahaan lain selain PT Andika Mitra Sejati yang diduga terkait dengan alur transaksi serta pembagian fee.

Kuasa hukum menyebut terdapat sejumlah rekening dan slip transaksi yang menunjukkan bahwa pembagian fee sebelum dialihkan ke PT ASA tidak berasal dari PT Andika Mitra Sejati.

Bukti-bukti tersebut, menurutnya, akan dipaparkan secara rinci pada persidangan berikutnya.

Penundaan sidang ditegaskan semata-mata karena keterbatasan waktu pemeriksaan.

Persidangan juga mengungkap adanya beberapa perusahaan yang sama-sama menggunakan nama “Andika”, sehingga menimbulkan perbedaan pemahaman mengenai alur transaksi.

Pelapor disebut tetap mengacu pada PT Andika Mitra Sejati, meskipun ketika diminta menjelaskan perbedaan antarperusahaan tersebut, keterangannya dinilai belum rinci.

Majelis hakim mencatat seluruh keterangan yang disampaikan dalam persidangan dan menegaskan bahwa fakta-fakta yang terungkap akan diuji lebih lanjut melalui pemeriksaan lanjutan serta pembuktian dokumen.

Termasuk penelusuran alur rekening dan pembagian fee yang diduga melibatkan lebih dari satu badan usaha.

Related posts

Paulinus Soroti Antara Tekanan Publik dan Risiko Jurnalistik

Dhita Apriliani

Satresnarkoba Gagalkan 987 Butir Ekstasi dari Jaringan Surabaya–Samarinda

Firda

Operasi Jaran Mahakam 2025, Polresta Samarinda Ungkap 22 Kasus Curanmor dalam 18 Hari

Rizki

Leave a Comment

You cannot copy content of this page