infosatu.co
Samarinda

Pedagang Pemegang SKTUB Pasar Pagi Tuntut Kepastian Data, Tolak Aplikasi Kios

Teks: Koordinator SKTUB Pedagang Pasar Pagi, Ade Maria Ulfah, menyuarakan keresahan pedagang

Samarinda, infosatu.co – Ketegangan antara pedagang Pasar Pagi dan pengelola pasar, mengemuka dalam audiensi yang diwarnai tuntutan transparansi, keadilan pembagian kios, serta penolakan penggunaan aplikasi penempatan kios.

Koordinator Surat Keterangan Tempat Usaha Berjualan (SKTUB) Pedagang Pasar Pagi, Ade Maria Ulfah, menyuarakan keresahan pedagang yang merasa haknya terabaikan, terutama terkait kepastian pembagian kunci tahap dua dan dugaan ketimpangan dalam distribusi kios.

“Kami tidak ada tujuan untuk ribut. Kami hanya minta kepastian. Kalau tahap dua dibuka, kami minta data yang jelas, mana yang masuk dan mana yang tidak,” tegas Maria dalam audensi bersama DPRD Kota Samarinda dan Dinas Perdagangan, Jumat, 23 Januari 2026.

Maria menjelaskan bahwa pada 17 Oktober 2025, pedagang diundang dalam pertemuan.

Saat itu, para pedagang pulang dengan perasaan tenang karena memahami bahwa proses selanjutnya hanya tinggal menunggu pengambilan kunci.

Juga penyelesaian kewajiban administrasi, termasuk pembayaran retribusi yang sebelumnya dinilai masih keliru dan harus diselesaikan.

Ia menyampaikan bahwa pedagang memahami adanya kemungkinan kesalahan yang pernah dilakukan.

Namun praktik tersebut telah berlangsung lama tanpa adanya teguran dari pihak Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pasar sebelumnya.

Terkait proses balik nama dan penyewaan kios, Maria menegaskan bahwa hal tersebut tidak mungkin dilakukan tanpa sepengetahuan Kepala UPTD.

Ia mengungkapkan bahwa sejak dulu, kios di Pasar Pagi diperoleh melalui transaksi uang dengan nilai yang bervariasi, mulai dari Rp6 juta, Rp50 juta, hingga puluhan juta rupiah, sesuai dengan nilai pada masanya.

Jika dihitung berdasarkan nilai emas dan disesuaikan dengan kondisi saat ini, harga kios tersebut setara dengan nilai yang kini dipasarkan di kisaran Rp200 juta hingga Rp500 juta.

“Di mana hati nurani orang yang menyampaikan akan dijual Rp200 juta, sedangkan kami disampaikan kalau menyewakan akan di pidana,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa setiap perpindahan kepemilikan kios selalu melalui mekanisme balik nama.

Jika sebuah kios berpindah dari pemilik awal kepada pihak lain, maka penerbitan balik nama atas nama pembeli tidak mungkin terjadi apabila proses tersebut memang dilarang.

Maria juga menegaskan bahwa seluruh biaya balik nama telah dibayarkan pedagang, dengan nominal berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp3 juta.

Namun saat pedagang meminta kuitansi resmi dari UPTD atau Dinas Pasar, permintaan tersebut ditolak.

“Artinya proses itu bukan kesalahan kami. Kalau memang salah, seharusnya kami diingatkan sebelum pembongkaran,” ujarnya.

Salah satu sorotan utama dalam audiensi tersebut adalah penolakan pedagang terhadap penggunaan aplikasi penempatan kios.

Maria menilai aplikasi itu belum siap dan justru menimbulkan kerugian nyata bagi pedagang.

Ia mencontohkan kasus seorang pedagang yang sudah mendapatkan nomor kios, kunci, bahkan membongkar barang, namun kemudian dinyatakan salah akibat kesalahan aplikasi.

“Kalau aplikasi sudah dibuat, seharusnya siap dengan segala konsekuensinya,” ucapnya.

Pedagang meminta agar pembagian kios kembali menggunakan data manual yang disinkronkan oleh Dinas Perdagangan, serta menyatakan kesiapan untuk mematuhi aturan baru selama dilakukan secara transparan dan adil.

Selain itu Maria juga menyampaikan sikap kolektif pedagang yang menyatakan mosi tidak percaya terhadap Forum FP3, yang dinilai tidak mewakili kepentingan pedagang secara adil.

“Forum FP3 itu baru dibentuk saat pembongkaran. Dan diharapkan bisa mengawal sampai balik. Jangan sampai ketua forum sudah dapat semua, lalu kami ditinggalkan,” tegasnya.

Ia menyebut adanya pengurus yang telah memperoleh hingga 26 kios, sementara banyak pedagang SKTUB resmi belum menerima haknya. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip keadilan.

Maria menyebut, para pedagang menegaskan tidak ingin ribut atau melakukan aksi, namun menuntut hak yang sama.

Maria menegaskan pedagang berharap audiensi tersebut menjadi titik awal penyelesaian persoalan secara menyeluruh, dengan mengedepankan transparansi, keadilan, dan kepastian hak bagi seluruh pemilik SKTUB Pasar Pagi.

Related posts

Dishub Ingatkan Pemilik Kapal Rutin Merawat Life Jacket

Firda

Kapolresta Samarinda Ingatkan Warga Cek Rumah dan Berkendara dengan Aman Saat Mudik

Firda

Disdamkar Samarinda Ingatkan Warga Soal Risiko Korsleting Listrik

Firda

You cannot copy content of this page