Samarinda, infosatu.co – Wakil Ketua Dewan Pakar Jaringan Media Siber Indonesia Kalimantan Timur (JMSI Kaltim), Paulinus Dugis menyoroti bagaimana viralitas kerap menjadi pemicu lahirnya perhatian publik terhadap suatu persoalan.
Namun juga berisiko menekan etika, akurasi, dan independensi wartawan di era digital saat ini.
Paulinus menegaskan bahwa tujuan memviralkan sebuah peristiwa bukan semata soal popularitas, melainkan upaya menciptakan perhatian dan tekanan publik agar sebuah masalah mendapat penanganan.
“Tujuan memviralkan sesuatu adalah supaya masyarakat luas memperhatikan. Dari situ muncul tekanan publik yang bisa mengubah situasi,” ujarnya, Rabu malam, 21 Januari 2026, saat mengisi materi pada kegiatan Retreat JMSI 2026 di Coconut Beach Samboja.
Menurutnya, beberapa kasus hukum di Indonesia baru berjalan setelah menjadi sorotan publik karena adanya tekanan masyarakat yang kerap membuat aparat dan pengambil kebijakan bergerak lebih cepat.
Ia juga menyinggung sejumlah kasus nasional yang menjadi contoh bagaimana opini publik berpengaruh terhadap kebijakan hukum, termasuk penggunaan hak istimewa negara seperti abolisi.
“Viral sering kali menjadi pemicu lahirnya kebijakan yang sebelumnya tidak terpikirkan,” katanya.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa viralitas juga dapat membawa dampak negatif. Tekanan publik yang terlalu besar berpotensi memengaruhi independensi aparat penegak hukum.
“Salah satu akibat buruk dari viral adalah beberapa keputusan bisa diambil bukan berdasarkan prosedur, tetapi karena rasa takut terhadap tekanan masyarakat,” ujarnya.
Kondisi tersebut menurutnya, justru dapat mengaburkan keadilan dan menimbulkan masalah hukum baru.
Ia memberikan gambaran nyata atas konflik antar warga yang sempat viral dan membelah opini publik nasional. Dimana dua versi narasi yang sama-sama kuat dapat membuat masyarakat terpecah, bahkan berdampak pada sanksi sosial sebelum proses hukum berjalan.
“Orang bisa dihukum lebih dulu oleh opini publik melalui tekanan sosial bukan alat bukti. Padahal fakta hukumnya belum tentu seperti yang ramai dibicarakan,” katanya.
Dalam beberapa kasus, viralitas justru bisa memberi dampak negatif dengan mendorong kriminalisasi yang tidak seharusnya terjadi.
Dengan demikian, Paulinus menegaskan posisi wartawan yang jelas berbeda dengan netizen. Setiap karya jurnalistiknya terikat kode etik dan dilindungi Undang-Undang Pers, namun juga menuntut tanggung jawab dan kehati-hatian.
“Wartawan harus bisa membedakan peran. Tulisan dan cuitannya adalah kerja profesional, bukan sekadar ekspresi pribadi,” tegasnya.
Ia mengingatkan pentingnya penggunaan istilah yang tepat, seperti kata “duga”, serta prinsip keberimbangan dalam setiap pemberitaan.
Di sisi lain, ia turut merefleksi tekanan, intimidasi, hingga ancaman fisik sebagai risiko nyata yang kerap dihadapi wartawan saat mengangkat isu sensitif.
Dengan demikian, ia mengingatkan agar keberanian wartawan harus terus dibersamai dengan kekuatan data dan hasil investigasi. Karena jika dilakukan tanpa hal tersebut, viralitas justru bisa menjadi bumerang.
“Kalau datanya kuat, jangan takut. Tapi semua harus terukur dan melalui mekanisme redaksi,” terangnya.
Menutup diskusi, Paulinus pun menekankan bahwa viral bukanlah tujuan utama kerja jurnalistik. Viral hanyalah alat untuk membuka ruang keadilan, bukan untuk menghakimi.
“Setiap hal yang viral pasti ada konsekuensinya. Tugas wartawan adalah memastikan konsekuensi itu berpihak pada kebenaran,” pungkasnya.
Di tengah derasnya arus informasi digital, tantangan wartawan bukan hanya soal kecepatan, tetapi juga ketepatan, keberanian, dan integritas dalam menjaga kepercayaan publik.
