Samarinda, infosatu.co – Kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Samarinda tahun 2022 disepakati Dewan Pengupahan Kota Samarinda tidak sampai 1 persen.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Samarinda Wahyono Hadiputro saat ditemui awak media di Kantor Disnaker Lantai 3 Gedung Pelayanan Publik (GPP) Jalan Basuki Rahmat, Senin (22/11/2021).
Jika demikian keputusan tersebut disetujui Wali Kota Samarinda dan Gubernur Kaltim Isran Noor, maka besaran kenaikan UMK 2022 tidak sampai Rp 31.120. Pasalnya, UMK tahun 2021 sebesar Rp 3.112.156.
“Itu artinya, UMK Samarinda 2021 tidak sampai Rp 3.200.000, karena kenaikannya tidak sampai 1 persen,” katanya.
Ditanya awak media, apakah ada aturan mengikat terkait minimal kenaikan UMK setiap tahunnya, ia menegaskan bahwa semua itu ada rumusan dan formulanya.
“Ada rumus dan formulanya sehingga mendapatkan hasil segitu. Hal ini berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021,” bebernya.
Ia menjelaskan lebih lanjut, bahwa ketentuan kenaikan UMK itu dilihat dari kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan di Kota Samarinda.
Artinya, dalam menentukan kenaikan UMK itu dilihat dari kondisi prioritas daya beli masyarakat, tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah.
“Kita menghitungnya dari rata-rata konsumsi terurai, rata-rata konsumsi rumah tangga lalu dibagi dengan anggota rumah tangga yang bekerja. Itu semua ada rumusnya, bahkan datanya sudah ada dari Kemenaker dan Badan Pusat Statistik (BPS), jadi tidak sembarang menentukan hasil,” tegasnya. (editor: irfan)