Probolinggo, infosatu.co – Program Polantas Menyapa yang digagas Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur (Jatim) kini resmi diterapkan di Samsat Kraksaan, Probolinggo.
Hal itu disampaikan Kasatlantas Polres Probolinggo AKP Safiq Jundhira Z melalui Kanit Regident Samsat Kraksaan, Iptu Naufal Arya, didampingi Pengelola Data Pelayanan Perpajakan (PDPP), Yanu Prastiawan.
Menurut Iptu Naufal, sebelumnya Satlantas bersama Bapenda telah menjalankan program layanan konsultasi publik bertajuk “Tanya Saya”.
Kini, melalui Polantas Menyapa, pendekatan diperluas agar masyarakat khususnya wajib pajak dapat berkomunikasi lebih dekat dan memahami secara detail informasi terkait pajak kendaraan.
“Program Polantas Menyapa lebih mendekatkan Polantas kepada masyarakat, terutama wajib pajak di Kantor Bersama Samsat Kraksaan. Masyarakat akan mengetahui secara rinci biaya pajak kendaraan dan PNBP yang harus dibayarkan,” ujar Naufal, Jumat 12 Desember 2025.
Salah satu wajib pajak, Budi, warga Kecamatan Gading, mengapresiasi transparansi biaya dalam layanan Samsat.
“Terima kasih kepada Samsat Kraksaan atas pelayanan yang cepat dan sesuai jumlah yang dibayarkan, baik pada notis pajak maupun kwitansi PNBP,” ungkapnya.
Sementara itu, PDPP Samsat Kraksaan Yanu Prastiawan memberikan penjelasan terkait aturan pajak progresif yang kerap menjadi pertanyaan masyarakat.
“Pajak progresif saat ini hanya berlaku bagi seseorang dengan satu NIK yang memiliki lebih dari satu kendaraan roda empat. Namun jika dalam satu keluarga terdapat beberapa kendaraan tetapi masing-masing memakai NIK berbeda, pajak progresif tidak diberlakukan,” jelasnya.
Ia mencontohkan, suami memiliki satu mobil, istri memiliki satu mobil, dan anak yang sudah punya NIK memiliki satu mobil juga maka ketiganya tidak dikenakan pajak progresif.
Dengan hadirnya program Polantas Menyapa, Samsat Kraksaan berharap edukasi perpajakan semakin mudah dipahami masyarakat dan pelayanan publik semakin transparan serta terpercaya.
