Samarinda, infosatu.co – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur (Kaltim), Bambang Arwanto menegaskan Pemerintah Provinsi bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau telah menyepakati pengaturan ulang aktivitas penambangan pasir di Sungai Kelai dan Sungai Segah.
Kesepakatan itu diambil menyusul temuan adanya 12 titik sedimentasi besar yang menyebabkan pendangkalan dan mengganggu transportasi sungai.
Menurut Bambang, banyak permohonan penambangan pasir yang masuk, namun selama ini terjadi perbedaan pendapat terkait dampak lingkungan.
Setelah koordinasi dengan Bupati Berau, Pemerintah Provinsi sepakat bahwa penambangan hanya boleh dilakukan pada titik-titik sedimentasi sesuai tata ruang.
“Kita sudah meninjau langsung, dan memang di sana banyak sekali busung (sedimentasi),” katanya.
Diakui, saat air surut, kedalamannya tinggal sekitar satu meter, bahkan beberapa lokasi bisa digunakan bermain bola.
“Kondisi ini menunjukkan bahwa pengerukan sangat dibutuhkan,” jelasnya, Selasa 9 Desember 2025.
Tambahnya, pendangkalan Sungai Kelai dan Segah tidak hanya mengganggu fungsi ekologis, tetapi juga menghambat fungsi transportasi yang menjadi urat nadi aktivitas masyarakat Berau.
Karena itu, penambangan pasir di titik sedimentasi dinilai sebagai langkah strategis.
“Masyarakat dan pelaku transportasi sungai juga butuh jalur yang kembali dalam, karena pemerintah daerah tidak punya cukup anggaran untuk pengerukan, maka opsi penambangan di titik sedimentasi menjadi solusi yang efisien,” terangnya.
Ia membenarkan bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan arahan Gubernur Kaltim yang mendorong normalisasi sungai melalui pola sambil menambang sambil mengeruk, agar pendangkalan bisa segera diatasi.
Selain perusahaan resmi, terdapat banyak penambang tradisional di sepanjang aliran sungai.
ESDM berencana memberikan pembinaan dan memfasilitasi proses perizinan agar aktivitas penambangan tetap memenuhi aspek lingkungan.
“Nanti para penambang tradisional akan kita bina. Mereka tetap bisa bekerja, tetapi harus punya standar lingkungan yang baik,” kata Bambang.
Meski penataan sedang dipercepat, Bambang mengingatkan bahwa izin usaha pertambangan, termasuk galian C di sungai, memiliki prosedur panjang dan penuh risiko.
“Walaupun ini galian C, perizinannya tetap membutuhkan tahapan dari Online Single Submission (OSS), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), rencana reklamasi hingga Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB),” katanya
“Proses lengkapnya memakan waktu sekitar 465 hari kerja,” tandasnya.
Sebagai informasi, saat ini tercatat ada delapan pengajuan penambangan pasir sungai.
Pemerintah sedang menyinkronkan seluruh permohonan tersebut dengan tata ruang dan hasil pemetaan sedimentasi.
