infosatu.co
NASIONAL

2.317 Hektare Tambang Ilegal Berhasil Dikuasai Satgas PKH, Tapi Konsesi Kiki Barki Masih Aman

Teks: Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia.

Jakarta, infosatu.co – Upaya penertiban tambang ilegal di Indonesia kembali menjadi sorotan setelah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak seluruh aktivitas pertambangan tanpa izin.

Teks: Tim Satgas PKH

Namun, di tengah langkah tegas Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang telah menguasai 2.317 hektare wilayah tambang ilegal, publik mempertanyakan mengapa sejumlah konsesi besar, termasuk milik konglomerat batu bara Kiki Barki, tetap luput dari daftar perusahaan bermasalah.

Bahlil mengungkapkan bahwa banyak penambang beroperasi tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), meski sudah mengantongi izin usaha pertambangan (IUP).

“Banyak penambang yang melakukan penambangan tidak ada izinnya, tidak ada IPPKH. Kalau tidak punya IPPKH, itu ilegal meskipun ada IUP,” tegasnya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Senin, 24 November 2025.

Kegiatan tanpa IPPKH tersebut, lanjut Bahlil, menjadi penyebab utama kerusakan kawasan hutan akibat lubang tambang yang tidak terkendali.

Pemerintah, kata dia, telah sepakat dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Hambalang, untuk menertibkan semua aktivitas pertambangan yang melanggar hukum.

“Semua akan diberikan sanksi sesuai aturan yang ada. Jangan sampai ada gerakan tambahan lagi,” ujarnya.

Satgas PKH yang dibentuk Presiden Prabowo pada 4 Februari 2025 melaporkan capaian signifikan dalam operasi penertiban kawasan hutan yang digunakan perusahaan tambang tanpa izin.

Komandan Satgas, Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang, menjelaskan bahwa pihaknya telah memasang plang pengambilan alih di wilayah yang dikuasai 23 perusahaan tambang.

“Total luasan yang sudah kita kuasai itu sebesar 2.317,23 hektare. Komoditasnya batu bara dan nikel, dengan jumlah terbanyak adalah nikel,” jelas Febriel dalam konferensi pers di Morowali, 4 November 2025.

Ia menambahkan bahwa tahap berikutnya mencakup penguasaan lahan milik 24 perusahaan lain, dengan total tambahan 2.328 hektare yang tersebar di tiga provinsi dan tujuh kabupaten.

Belum lama ini, pemerintah mengeluarkan daftar 50 perusahaan yang melakukan penambangan tanpa dokumen IKKH di atas luas 8.447 hektare, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp80 triliun.

Namun, berdasarkan data yang diperoleh media ini, nama PT Mahakam Sumber Jaya (MSJ) anak perusahaan Harum Energy Group milik Kiki Barki tidak termasuk dalam daftar tersebut.

Padahal, konsesi tambang milik Kiki Barki di Desa Makarti, Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara, Kaltim, baru-baru ini justru disegel oleh Satgas PKH.

Catatan historis menunjukkan bahwa sejak tahun 2000, PT MSJ menguasai lebih dari 20.000 hektare konsesi batu bara di Kalimantan Timur.

Harum Energy bahkan memiliki lima perusahaan tambang batu bara di wilayah tersebut serta satu konsesi nikel di Maluku Utara.

Meski penertiban dilakukan besar-besaran, tidak adanya nama PT MSJ dalam daftar resmi pemerintah memunculkan tanda tanya.

Terlebih lagi karena Satgas PKH secara nyata telah melakukan penyegelan di lapangan terhadap konsesi perusahaan tersebut.

Pengamat hukum pertambangan menilai hilangnya entitas besar dari daftar pelanggar bisa memunculkan persepsi publik bahwa penegakan hukum masih tebang pilih.

“Jika pemerintah ingin penegakan hukum berwibawa, maka semua perusahaan yang melanggar harus diperlakukan sama baik perusahaan kecil maupun konglomerat besar,” ujar salah satu analis hukum yang enggan disebutkan namanya.

Dalam rapat terbatas di Hambalang, Presiden Prabowo menekankan perlunya koordinasi lintas lembaga dan langkah terpadu.

Fokus utama pemerintah adalah membersihkan kawasan hutan dan wilayah tambang ilegal yang selama ini sulit dijangkau aparat.

“Penanganan kawasan-kawasan ilegal harus dilakukan secara tegas, efektif, dan terukur,” pesan Prabowo dalam rapat tersebut.

Meski sorotan publik meningkat, Bahlil memastikan bahwa semua pelanggaran, tanpa terkecuali, akan ditindak sesuai aturan.

“Kami tertibkan semuanya,” kata Bahlil singkat namun tegas.

Namun hingga kini, pemerintah belum menjelaskan secara rinci mengapa PT MSJ tidak masuk daftar 50 perusahaan ilegal, meski langkah penyegelan telah dilakukan Satgas PKH di lapangan.

Pertanyaan ini masih menggantung, sementara operasi penertiban terus berjalan.

Related posts

Darurat Semeru, BPBD Paparkan Struktur Komando dan Operasional Lapangan

Zainal Abidin

2 Korban Luka Bakar Erupsi Semeru, Alami Perkembangan Kesehatan Membaik Secara Bertahap

Zainal Abidin

Polres Pasuruan Tangkap Pengedar Sabu di Prigen Beserta 30 Poket Siap Edar

Zainal Abidin

Leave a Comment

You cannot copy content of this page