infosatu.co
Kemenkum

Posbankum Desa Diperkuat, 3 Kades-Lurah Raih Peacemaker Justice Award 2025

Teks: Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas.

Jakarta, infosatu.co – Upaya memperluas akses keadilan di tingkat akar rumput, kembali ditegaskan Pemerintah melalui pelaksanaan Peacemaker Justice Award (PJA) 2025.

PJA ini sebuah ajang apresiasi nasional bagi Kepala Desa (Kades) dan Lurah yang aktif menyelesaikan sengketa masyarakat secara nonlitigasi melalui Pos Bantuan Hukum (Posbankum) digelar di Graha Pengayoman, Jakarta, Rabu, 26 November 2025.

Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa penguatan Posbankum di desa dan kelurahan adalah salah satu strategi untuk mewujudkan people-centered justice.

Hal ini sejalan dengan Asta Cita ke-7 Presiden Prabowo terkait penguatan reformasi hukum.

Menurutnya, Kepala Desa dan Lurah merupakan garda terdepan pelayanan publik yang memiliki peran penting menjaga ketertiban dan menyelesaikan sengketa di wilayah masing-masing.

“Kepala Desa/Lurah dapat membantu mengupayakan penyelesaian permasalahan secara lebih humanis dan kolaboratif, dengan mengedepankan kebutuhan, hak, dan martabat masyarakat,” katanya.

“Kegiatan Peacemaker Training yang telah kami lakukan merupakan bekal penting bagi mereka dalam menangani persoalan hukum nonlitigasi,” ujar Supratman.

PJA 2025 juga menjadi momentum pencapaian tertinggi jumlah Kepala Desa/Lurah yang memperoleh gelar Non Litigation Peacemaker (NLP).

Tahun ini terdapat 802 peserta, meningkat signifikan dibandingkan 294 orang pada 2023 dan 292 orang pada 2024. Tren kenaikan ini mencerminkan keseriusan pemerintah memperkuat penyelesaian sengketa berbasis komunitas.

Kolaborasi lintas kementerian Kementerian Hukum, Mahkamah Agung, Kementerian Desa PDTT, dan Kementerian Dalam Negeri, memperluas jangkauan layanan Posbankum yang kini telah terbentuk di 70.115 desa/kelurahan di 24 provinsi.

Posbankum menyediakan empat layanan utama, konsultasi hukum, bantuan hukum dan advokasi, mediasi, serta rujukan advokat.

Hingga saat ini, tercatat 3.839 layanan hukum telah diberikan oleh paralegal dan Kepala Desa/Lurah sebagai juru damai.

Ketua Mahkamah Agung RI, Sunarto, menilai bahwa penguatan juru damai akan membantu menekan beban perkara di pengadilan.

Berdasarkan data MA, sepanjang tahun 2024 terdapat 2.927.815 perkara di pengadilan tingkat pertama, 30.217 perkara di tingkat banding, dan 30.991 perkara di Mahkamah Agung.

“Program PJA lahir dari realitas sosial masyarakat Indonesia yang menjunjung tinggi musyawarah mufakat. Juru damai akan memperkuat mediasi sebagai mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih mengutamakan harmoni sosial,” tegas Sunarto.

Ia menambahkan bahwa mediasi terbaik selalu terjadi dalam ruang kehidupan masyarakat, karena menghasilkan solusi win-win tanpa merusak hubungan sosial.

Menteri Desa PDTT, Yandri Susanto, turut menilai bahwa PJA menjadi terobosan dalam memperluas pendekatan penyelesaian sengketa di desa dan kelurahan sebagai miniatur Indonesia.

Ia menekankan pentingnya penguatan kuantitas dan kualitas paralegal dalam membantu Kepala Desa/Lurah menjalankan fungsi juru damai.

Kepala BPHN, Min Usihen, dalam laporannya menyampaikan bahwa PJA adalah bentuk nyata apresiasi bagi Kepala Desa dan Lurah yang aktif membentuk Posbankum.

Hal ini dimaksudkan untuk menyelesaikan perkara secara mandiri, dan mendukung program nasional akses keadilan.

Dari total 130 peserta PJA 2025, dilakukan seleksi ketat untuk menentukan 10 nomine terbaik, hingga akhirnya terpilih tiga juru damai terbaik, yaitu:

1. Hemrinci, Kepala Desa Anik Dingir, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat
2. Margono, Lurah Rejomulyo, Kota Metro, Lampunh
3. Ahmad Gunawan, Kepala Desa Baru Sari, Kabupaten Garut, Jawa Barat

Penghargaan ini sekaligus mempertegas komitmen Pemerintah memperluas akses keadilan sesuai komitmen Indonesia dalam forum internasional, termasuk Justice Action Coalition yang berlangsung di Madrid pada 11 November 2025.

Dalam penutupannya, Menteri Supratman kembali menekankan pentingnya budaya damai yang berakar pada nilai-nilai masyarakat Indonesia.

“Kami ingin memastikan keadilan tidak hanya hadir di ruang sidang, tetapi juga di ruang-ruang kehidupan masyarakat. Kepala Desa dan Lurah adalah pilar penting untuk mewujudkan hal itu,” pungkasnya.

Related posts

Polri Didorong Kedepankan Keadilan Restoratif dengan KUHP dan KUHAP Baru

Emmy Haryanti

Merek Kolektif Jadi Fokus Penguatan Perlindungan KI Produk Desa di Kaltim

Dhita Apriliani

Wamenkum Dorong Kesiapan Daerah Hadapi Penerapan KUHP Baru

Martin

You cannot copy content of this page