Pasuruan, infosatu.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur (Jatim) melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum dan khusus yang telah memiliki kekuatan hukum alias incraht, Selasa 18 November 2025.
Pemusnahan seluruh barang bukti tersebut digelar di halaman Kejari Kabupaten Pasuruan, dipimpin oleh Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto didampingi Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo serta Kepala Bea Cukai Pasuruan, Hatta Wardhana.
Pantauan di lokasi, pemusnahan dilakukan dengan dua cara. Untuk barang bukti sabu-sabu, pil berlogo Y, ponsel dan rokok illegal dimusnahkan dengan cara dibakar.
Sedangkan minuman keras dalam kemasan botol dimusnahkan dengan menggunakan kendaraan berat.
Seluruh barang bukti berasal dari 138 perkara yang berlangsung sejak Juni hingga November 2025.
Rinciannya terdiri dari 543,55 gram sabu-sabu dan 2.543 butir pil berlogo Y.
Kemudian 47 unit ponsel yang digunakan untuk transaksi terlarang disita sebagai bagian dari pembongkaran jaringan peredaran narkoba plus
Sejumlah barang bukti alat kejahatan seperti timbangan elektrik dan alat hisap juga turut dihancurkan.
Selain kejahatan narkotika, Kejari Bangil juga menghancurkan 1.830 botol minuman keras sebagai bentuk pemberantasan penyakit masyarakat.
Bahkan rokok ilegal berjumlah 1.873.320 batang ikut musnah agar tidak kembali merugikan negara.
Kepala Kejari Bangil, Teguh Ananto menegaskan pemusnahan barang bukti ini sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat.
“Kami pastikan barang bukti tidak lagi berpotensi digunakan untuk tindak pidana,” katanya.
Ia menyebut bahwa keberhasilan menindak rokok ilegal secara masif tidak lepas dari kolaborasi lintas sektor. Teguh menekankan bahwa pengawasan akan terus diperketat di wilayah peredaran.
“Kolaborasi sangat penting antara kami dengan Forpimda yang lain. Tentu dukungan Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan dan semua stake holder dari POLRI, TNI dan semuanya, matur nuwon,” katanya.
Sementara itu, Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo memberikan apresiasi atas pemusnahan barang bukti skala besar tersebut.
“Kami mendukung penuh langkah Kejari Bangil, terutama dalam memberantas rokok ilegal yang merugikan negara dan mengancam ekonomi masyarakat,” ujarnya.
Rusdi menambahkan bahwa peredaran barang ilegal tak boleh dibiarkan berkembang di Pasuruan.
Ia mengajak masyarakat ikut mengawasi agar para pelaku tidak leluasa menjalankan aksinya.
Dengan terselenggaranya pemusnahan ini, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum menunjukkan keseriusan menjaga Pasuruan tetap aman.
Upaya berkelanjutan diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang tertib dan bebas dari ancaman kriminalitas.
