Samarinda, infosatu.co – Polresta Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) kembali mencatat capaian signifikan dalam penindakan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) melalui pelaksanaan Operasi Jaran Mahakam 2025.

Dalam operasi yang berlangsung selama 18 hari pada 13 Oktober hingga 1 November 2025 tersebut, polisi berhasil mengungkap 22 kasus curanmor di seluruh wilayah hukum Kota Samarinda.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menyampaikan bahwa operasi ini dilakukan untuk menekan tingginya angka Curanmor sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Ini operasi kepolisian yang fokus pada penindakan, penanggulangan, dan meminimalisir tindak pidana curanmor. Dalam 18 hari, kami berhasil mengungkap 22 kasus di berbagai kecamatan,” ujar Hendri dalam konferensi pers, Kamis, 13 November 2025.
Dari total 22 kasus, polisi mengamankan 19 tersangka, terdiri dari 18 laki-laki dan 1 perempuan. Seluruh tersangka terkait langsung dengan aksi curanmor maupun sebagai pihak yang terlibat dalam peredaran hasil kejahatan tersebut.

Selain itu, polisi juga menyita 22 barang bukti, meliputi 17 unit sepeda motor (R2); 1 unit mobil (R4); 4 lembar BPKB. Seluruh kendaraan tersebut merupakan hasil kejahatan para pelaku.
Kapolresta memerinci modus yang digunakan para pelaku dalam melancarkan aksinya. Beberapa di antaranya sangat memanfaatkan kelalaian korban.
6 kasus akibat kunci motor menempel di kendaraan, 5 kasus lewat pembobolan rumah, 5 kasus akibat motor tidak dikunci stang, 3 kasus lewat perusakan kunci stang, 1 kasus dengan menggandakan kunci dan 2 kasus sebab kunci tertinggal di tempat terbuka.
“Banyak kasus terjadi karena kelalaian pemilik kendaraan. Ini harus menjadi perhatian masyarakat agar lebih waspada,” tegas Hendri.
Samarinda Ulu Wilayah Terbanyak Kasus Curanmor. Distribusi kasus curanmor selama operasi terbagi di beberapa tempat. Samarinda Ulu 7 kasus, Sungai Kunjang 5 kasus, Samarinda Utara 3 kasus, Sambutan 2 kasus, Samarinda Seberang 2 kasus, Samarinda Kota 1 kasus, Palaran 1 kasus dan Sungai Pinang 1 kasus.
Analisis waktu kejadian menunjukkan bahwa pelaku lebih sering beraksi pada waktu-waktu tertentu. Waktu dominan terjadi pada pukul 00.00-06.00 WITA dengan total 11 kasus.
“Waktu paling rawan adalah tengah malam hingga pagi. Pada jam-jam inilah pelaku lebih leluasa beraksi,” kata Hendri.
Setelah Operasi Jaran Mahakam dinyatakan selesai, Polresta Samarinda tetap melanjutkan penindakan kasus curanmor. Dalam satu minggu pasca operasi, polisi kembali mengungkap tiga kasus curanmor tambahan. Lagi lagii terjadi di wilayah Samarinda Ulu dengan 2 kasus, sementara masing-masing 1 kasus di wilayah Sungai Kunjang dan Samarinda Utara.
Kombes Hendri menegaskan bahwa seluruh upaya pengungkapan ini bertujuan untuk memastikan rasa aman masyarakat Samarinda.
“Curanmor adalah kejahatan yang sangat meresahkan. Kami apresiasi kinerja Polsek jajaran yang bekerja maksimal dalam menjaga keamanan kota,” tutupnya.
