Samarinda, infosatu.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) mencatat percepatan signifikan dalam realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.
Berdasarkan laporan per 31 Oktober, serapan anggaran telah berada pada level 71 persen, melampaui capaian periode yang sama tahun sebelumnya.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim Sri Wahyuni dalam kegiatan Briefing dan Penyampaian Target Kerja kepada seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kaltim pada Selasa, 4 November 2025.
“Pendapatan dari PAD sudah mencapai 77,8 persen, sementara dana transfer dari pusat baru sekitar 69 persen. Jadi total realisasi keseluruhan sampai akhir Oktober ini 71 persen,” jelas Sri Wahyuni.
Ia menyebut percepatan serapan ini tak lepas dari dorongan untuk memperkuat koordinasi antarperangkat daerah. Namun, dari seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada, masih terdapat ketimpangan capaian.
Beberapa OPD telah menunjukkan kinerja optimal dan masuk kategori hijau seperti Kesbangpol, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (POD), serta RSUD Kanujoso Djatiwibowo.
Sementara itu, terdapat 27 OPD lain yang masih berada pada kategori merah atau dengan serapan di bawah 60 persen.
“Yang merah itu sebenarnya bukan berarti tidak bekerja, tapi serapan keuangannya belum maksimal. Ada kegiatan yang sudah berjalan, tapi pencairannya belum dilakukan. Jadi masih bisa dipacu hingga akhir tahun,” terangnya.
Sri menegaskan bahwa strategi percepatan realisasi akan difokuskan pada perangkat daerah yang tidak menjalankan proyek fisik berskala besar.
Dengan demikian, penyerapan anggaran dapat dilakukan tanpa bergantung pada mekanisme ganti uang (GU).
“Kita akan dorong agar bisa menggunakan sistem tambahan uang (TU), sehingga realisasi keuangannya tidak tertahan,” terangnya.
Mengenai proyeksi penutup tahun, Sri Wahyuni menyatakan optimisme bahwa Kaltim mampu mencapai target realisasi hingga 94 persen.
“Kita berharap realisasi bisa sesuai prognosis, yaitu 94 persen tahun ini,” ucapnya.
Di sisi lain, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya dari sektor pajak alat berat juga menjadi sorotan.
Sri menjelaskan bahwa pemutakhiran data bersama tim auditor dan pengawas daerah telah dilakukan, seiring adanya payung hukum berupa Peraturan Gubernur yang terbit pada 2024.
“Sebelumnya memang belum optimal karena aturan belum lengkap, tapi sejak 2024 sudah ada Peraturan Gubernur yang menjadi dasar pemungutan pajaknya,” jelasnya.
Dengan regulasi yang kini jelas, Pemprov Kaltim memastikan perusahaan-perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan, dan kehutanan wajib memenuhi kewajiban pajaknya.
“Tidak ada alasan lagi untuk tidak bayar pajak. Tim kami sudah melakukan pendataan dan perusahaan wajib menyesuaikan, karena ini bagian dari tanggung jawab bersama untuk membangun Kaltim,” tandasnya.
