Kota Pasuruan, infosatu.co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Kota Jawa Timur (Jatim) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Kota Pasuruan. Rabu 8 Oktober 2025.
Dua terduga pelaku berhasil diamankan masing-masing berinisial MDR (39) warga Grati, Kabupaten Pasuruan, dan MSD (27) warga Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.
Kasus ini bermula dari laporan korban RH (40), warga Kota Malang, yang kehilangan sepeda motor miliknya saat diparkir di Kos Orange, Jalan R.W. Monginsidi, Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, pada rabu 1 oktober 2025 malam.
Korban memarkirkan motornya di area parkir kos dalam kondisi terkunci stang. Saat keesokan harinya sekitar pukul 07.45 WIB hendak berangkat kerja, korban mendapati kendaraannya sudah tidak ada di tempat.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua terduga pelaku.
Modus yang digunakan yakni dengan membuka pagar kos yang tidak digembok, kemudian terduga pelaku MDR mencongkel lubang kunci motor menggunakan kunci T, sedangkan MSD berperan mengawasi situasi di sekitar lokasi.
Kedua terduga pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian di sembilan lokasi berbeda (TKP) di wilayah Kota Pasuruan.
Beberapa di antaranya terjadi di sekitar terminal lama, penginapan di Karangketug, Bugul Kidul, hingga kawasan Ngemplakrejo. Total kendaraan yang dicuri mayoritas adalah Honda Vario dan Honda Beat.
Dari hasil pemeriksaan, kedua terduga pelaku mengaku menjual hasil curian untuk memenuhi kebutuhan hidup dan membeli narkotika jenis sabu.
Akibat perbuatan mereka, korban mengalami kerugian mencapai Rp20 juta.
Keduanya dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3e, 4e, 5e dan Ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
“Saat ini kasusnya masih dalam penyidikan Satreskrim Polres Pasuruan Kota dan terus dikembangkan karena dimungkinkan masih ada TKP atau pelaku lain,” kata Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Iptu Mitarta.
“Untuk warga yang merasa kehilangan sepeda motor dan belum melapor ke pihak kepolisian, saya himbau agar segera melapor supaya segera ditindaklanjuti,” kata Iptu Mitarta.