
Kukar, infosatu.co – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan kembali pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan tata ruang dalam pengembangan kawasan peruntukan industri di wilayahnya.
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kutai Kartanegara, terdapat 12 kawasan peruntukan industri yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Kepala Bidang Tata Lingkungan DLHK Kutai Kartanegara, Yudiarta, mengatakan bahwa dari 12 kawasan tersebut, satu kawasan industri sudah berjalan di Kecamatan Marangkayu, sementara satu lainnya di Kecamatan Sanga-Sanga masih dalam tahap perencanaan.
“Jadi luas keseluruhan kawasan peruntukan industri di Kutai Kartanegara yang sudah diatur dalam tata ruang adalah 10.662 hektare,” ujar Yudiarta.
Itu disampaikan dalam rapat pembahasan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT Mahakam Kawasan Industri Bersama (MKIB) di Ruang Bengkirai, Kantor DLHK Kukar, Selasa, 7 Oktober 2025.
Menurut Yudiarta, kawasan industri merupakan area yang diperuntukkan bagi pemusatan kegiatan industri dengan dukungan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan serta dikelola oleh perusahaan kawasan industri.
Meski demikian, ia menekankan bahwa tidak semua kegiatan dapat dilakukan di dalam kawasan tersebut.
“Yang diperbolehkan itu seperti kegiatan industri itu sendiri, pembangunan ruang terbuka hijau serta sarana dan prasarana penunjang, seperti jalan dan pembangunan jaringan listrik,” jelasnya.
Beberapa kegiatan lain, lanjutnya, masih bisa dilakukan asalkan memenuhi persyaratan atau memiliki izin tertentu.
“Ada juga yang diperbolehkan tetapi dengan persyaratan atau izin tertentu, seperti pembangunan TPS3R, supermarket, dan minimarket,” imbuhnya.
Namun, DLHK Kukar melarang tegas aktivitas yang berpotensi mengganggu fungsi kawasan industri maupun keselamatan lingkungan.
“Sementara kegiatan yang tidak boleh dilakukan dalam kawasan peruntukan industri yaitu pertambangan, dan kegiatan lainnya yang dapat menghalangi jalur evakuasi atau akses kegiatan masyarakat,” ujar Yudiarta.
Ia berharap para pelaku usaha dan pihak yang akan melakukan pembangunan di kawasan peruntukan industri dapat mematuhi aturan yang berlaku agar pengembangan kawasan tetap sejalan dengan kebijakan tata ruang daerah.
Kepatuhan terhadap ketentuan ini, kata Yudiarta, penting untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan di Kutai Kartanegara. (Adv)