infosatu.co
NASIONAL

KPK Tahan Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna, Tersangka Suap IUP Rp3,5 Miliar

Teks: Konferensi Pers Penahanan Tersangka Dugaan TPK Penertiban IUP di Provinsi Kaltim. (Source: YouTube KPK)

Jakarta, infosatu.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Dayang Donna Walfiaries Tania, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Timur (Kaltim) sekaligus putri Gubernur Kaltim periode 2008-2018, Awang Faroek Ishak, Rabu, 10 September 2025.

Dayang Donna ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perpanjangan enam Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur pada periode 2013–2018.

“KPK kembali menyampaikan upaya paksa penahanan terhadap saudari DDW selaku Ketua Kadin Kaltim sekaligus anak dari saudara AFI,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Donna ditahan selama 20 hari pertama, sejak 9 hingga 28 September 2025, di Rutan Cabang Kelas IIA Jakarta Timur. Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kasus bermula saat Donna meminta pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim untuk memproses dokumen perpanjangan IUP milik pengusaha tambang Rudy Ong Chandra.

Namun, proses itu disyaratkan dengan pembayaran fee sebelum dokumen mendapat persetujuan dari sang ayah, Gubernur Awang Faroek Ishak.

Donna kemudian mengatur pertemuan dengan Rudy Ong untuk membicarakan negosiasi fee.

Dalam pertemuan itu, melalui perantara Iwan Chandra, Rudy menawarkan uang Rp1,5 miliar.

Tawaran tersebut ditolak, dan Donna menaikkan permintaan menjadi Rp3,5 miliar. Akhirnya, kedua belah pihak sepakat.

Uang Rp3 miliar diserahkan Iwan Chandra kepada Donna dalam pecahan dolar Singapura, sedangkan sisanya Rp500 juta diserahkan oleh seorang bernama Sugeng.

“Bahwa setelah transaksi selesai, DDW kemudian meminta fee tambahan kepada ROC (Rudy Ong Chandra) melalui Sugeng. Namun, ROC tidak menanggapi permintaan tambahan tersebut,” jelas Asep.

Atas perbuatannya, Donna disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidana maksimal untuk pasal tersebut adalah 12 tahun penjara.

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menahan Rudy Ong Chandra sebagai pemberi suap sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025.

Ia ditetapkan sebagai tersangka karena menyuap Donna untuk memperlancar perpanjangan enam IUP tersebut.

KPK menegaskan bahwa kasus ini merupakan bagian dari penindakan terhadap praktik korupsi di sektor sumber daya alam yang kerap merugikan negara.

Related posts

Sarasehan Kebangsaan Ribuan Warga Bersatu ‘Jogo Kota Pasuruan Aman’

Zainal Abidin

Antisipasi Peredaran Minuman Keras, Polres Pasuruan Gelar Patroli Gabungan

Zainal Abidin

Indosat Peringati Harpelnas Manjakan Pelanggan dengan Promo dan Hadiah Eksklusif

Emmy Haryanti

Leave a Comment

You cannot copy content of this page