infosatu.co
DPRD KALTIM

Jahidin: Bongkar Bangunan Liar di Aset Daerah, Nilai Kelalaian Sudah Puluhan Tahun

Teks: Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Jahidin

Samarinda, Infosatu.co – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Jahidin, menyoroti keberadaan puluhan bangunan liar yang berdiri di atas tanah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim di Samarinda.

Ia menilai pemerintah lalai menjaga aset daerah sehingga dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk kepentingan pribadi.

Dalam keterangannya usai rapat di Gedung E DPRD Kaltim, Senin, 25 Agustus 2025, Jahidin menyebut terdapat sekitar 19 bangunan di atas lahan yang semestinya digunakan untuk kepentingan publik.

Bahkan, menurutnya, ada bangunan permanen bertingkat dua yang kini berubah fungsi menjadi toko.

“Kalau lahan itu digunakan untuk kepentingan infrastruktur dan pelayanan masyarakat, saya kira tidak ada masalah. Tapi ini justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Itu jelas pidana,” tegasnya.

Ia mencontohkan, pernah ada upaya memindahkan Sekolah Dasar (SD) di kawasan tersebut, sementara lahan justru hendak digunakan untuk membangun Sekolah Menengah Atas (SMA).

Dia menilai langkah itu tidak tepat karena lahan merupakan aset Pemprov, bukan untuk kepentingan kelompok tertentu.

Menurutnya, jika dikelola dengan benar, aset tersebut bisa digunakan untuk pembangunan fasilitas umum, seperti kantor kelurahan, sekolah tingkat lanjut, atau pusat kesehatan masyarakat (puskesmas).

Hal ini lebih bermanfaat bagi warga, khususnya masyarakat di Samarinda Ulu.

“Kalau tanah itu dipakai membangun puskesmas atau sekolah, itu kepentingan umum,” katanya.

“Jangan malah dikuasai segelintir orang. Nilainya besar, harga tanah di sana bisa mencapai Rp10 juta per meter persegi. Kalau dibiarkan, aset daerah hilang begitu saja,” ungkapnya.

Dia menyebut, kelalaian pemerintah dalam mengawasi aset daerah sudah berlangsung puluhan tahun.

Bahkan sejak sebelum dirinya menjadi anggota dewan, lahan tersebut sudah ditempati pihak lain.

“Pemprov Kaltim betul-betul lalai. Puluhan tahun aset itu dibiarkan. Kalau tidak segera ditangani, bisa-bisa dianggap warisan oleh mereka yang menguasai sekarang,” ucapnya.

DPRD Kaltim, lanjutnya, akan terus mendorong agar permasalahan ini ditindaklanjuti.

Ia memastikan koordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengkaji peta kepemilikan lahan.

“Ini kewenangan provinsi, maka pemerintah harus tegas. Kalau perlu, semua bangunan dibongkar dan dikembalikan kepada Pemprov untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

Related posts

Jahidin: Wartawan Bagian Tak Terpisahkan dari Tugas DPRD Awasi Aset Daerah

adinda

Fadly Imawan Minta Pemerintah Beri Afirmasi Pendidikan di Wilayah Tertinggal

adinda

Gratispol Belum Menyeluruh, Fadly Imawan Soroti Regulasi Iuran di Sekolah Swasta

adinda

Leave a Comment

You cannot copy content of this page