infosatu.co
DISKOMINFO KALTIM

Pemprov Evaluasi Menyeluruh Keberlanjutan Tenaga Bakti Rimbawan

Teks: Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setdaprov Kaltim, Ujang Rachmad

Samarinda, Infosatu.co – Keberadaan tenaga Bakti Rimbawan di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memasuki babak baru.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim memastikan akan melakukan evaluasi menyeluruh untuk menentukan apakah tenaga honorer di bawah Dinas Kehutanan itu tetap dipertahankan pada 2026 atau mengalami perubahan skema.

Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setdaprov Kaltim, Ujang Rachmad, menjelaskan bahwa evaluasi ini merupakan bagian dari prosedur yang wajib dilakukan untuk memastikan arah kebijakan kepegawaian di sektor kehutanan.

Ia menegaskan, belum ada keputusan final apakah program Bakti Rimbawan akan terus dilanjutkan atau diganti dengan mekanisme lain.

“Kami akan mempercepat proses evaluasi terkait tenaga rimbawan ini sebagai salah satu prosedur yang harus dilalui untuk pengangkatan mereka di tahun berikutnya. Apakah tetap ada, atau tidak ada, itu harus jelas,” ujarnya dalam rapat bersama DPRD Kaltim, Selasa 19 Agustus 2025.

Dia menyebut, evaluasi tersebut mencakup beberapa aspek, mulai dari kebutuhan tenaga lapangan dalam menjaga kawasan hutan, efektivitas program kerja, hingga kesesuaian regulasi dengan aturan pemerintah pusat.

Pasalnya, status Bakti Rimbawan berbeda dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sehingga tidak bisa serta-merta dialihkan.

“Ini bukan hanya soal keinginan daerah. Ada regulasi pusat yang mengikat. Maka evaluasi harus melihat semua sisi, termasuk kemungkinan jika skema tenaga rimbawan tidak lagi digunakan,” lanjutnya.

Bila skema ini tidak dipertahankan, Pemprov Kaltim harus menyiapkan alternatif kebijakan lainnya.

Hal ini menjadi krusial mengingat tenaga Bakti Rimbawan selama ini berperan langsung di lapangan, mulai dari pengawasan hutan, pengendalian kebakaran lahan, hingga mendukung program rehabilitasi kawasan hutan. Tanpa keberadaan mereka, sejumlah program bisa terhambat.

Namun di sisi lain, pemerintah juga menghadapi keterbatasan. Sumber pendanaan gaji Bakti Rimbawan berasal dari Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH-DR), yang setiap tahun bergantung pada transfer pusat.

Situasi ini yang membuat daerah tidak bisa sepenuhnya leluasa mengambil keputusan.

“Pemerintah daerah tidak berniat memutuskan kontrak sepihak, tapi untuk jangka panjang harus dipikirkan apakah skema ini realistis terus dipertahankan. Evaluasi itu yang sedang dipercepat,” tegasnya.

Langkah evaluasi ini menciptakan ketidakpastian bagi 306 tenaga Bakti Rimbawan yang tersebar di seluruh UPTD Dinas Kehutanan Kaltim.

Sebagian dari mereka telah mengabdi bertahun-tahun, namun hingga kini belum mendapatkan kepastian apakah status dan keberadaan program tersebut tetap berlanjut.

Bagi DPRD Kaltim, isu ini bukan sekadar urusan administrasi. Keberlanjutan tenaga Bakti Rimbawan berkaitan langsung dengan keberhasilan program perlindungan hutan di daerah.

Kalimantan Timur, dengan kawasan hutan yang masih luas, membutuhkan tenaga lapangan untuk memastikan kegiatan konservasi dan reboisasi berjalan efektif.

Dengan kondisi tersebut, keputusan evaluasi Pemprov Kaltim pada akhirnya akan menentukan dua hal penting sekaligus, yaitu nasib ratusan tenaga honorer dan arah kebijakan kehutanan di masa depan.

Jika skema dihentikan, maka pemerintah harus menyiapkan mekanisme pengganti yang mampu menjaga kesinambungan program di lapangan.

Hingga kini, Pemprov belum mengumumkan hasil evaluasi, namun sinyal bahwa keberadaan tenaga Bakti Rimbawan bisa berubah pada tahun depan semakin nyata.

Related posts

Wagub Seno Aji: DBH Kaltim Rp1,6 Triliun, Tambahan Awal 2026

Emmy Haryanti

Kaltim Didorong Jadi Model Transisi Energi Adil Berkelanjutan di Indonesia Timur

Rizki

Kemandirian Fiskal, Rudy Mas’ud Ajak OPD Gali Potensi PAD dari Hulu ke Hilir

Rizki

Leave a Comment

You cannot copy content of this page