infosatu.co
DISKOMINFO KALTIM

Pemprov Soroti Skema Pengangkatan Bakti Rimbawan di Batasan Regulasi

Teks: Rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPRD Kaltim dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim

Samarinda, Infosatu.co – Polemik status tenaga honorer Bakti Rimbawan Dinas Kehutanan Kalimantan Timur (Kaltim) kembali mencuat.

Hingga kini, 306 orang yang tersebar di berbagai Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) masih berstatus non-Aparatur Sipil Negara (ASN), meski sebagian telah mengabdi lebih dari lima tahun.

Isu ini menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPRD Kaltim dengan perwakilan Bakti Rimbawan dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, Selasa 19 Agustus 2025.

Permintaan utama para tenaga honorer adalah kejelasan status, termasuk kemungkinan untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Teks: Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setdaprov Kaltim, Ujang Rachmad

Namun, Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setdaprov Kaltim, Ujang Rachmad, menegaskan bahwa skema pengangkatan Bakti Rimbawan berbeda dengan PPPK.

Menurutnya, aturan mengenai pengangkatan PPPK sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat, bukan daerah.

“Skema PPPK dan Bakti Rimbawan itu berbeda. Secara aturan, pengangkatan PPPK memang tidak diperkenankan untuk tenaga Bakti Rimbawan,” katanya.

“Aturannya ada di pemerintah pusat, bukan di daerah,” jelasnya.

Pernyataan ini sekaligus meluruskan persepsi sebagian tenaga rimbawan yang berharap langsung bisa dialihkan menjadi PPPK melalui kebijakan daerah.

Ujang menyebut, pemerintah daerah tidak memiliki landasan hukum untuk mengangkat mereka ke jenjang kepegawaian tersebut.

Meski demikian, Pemprov Kaltim tetap berupaya mencarikan solusi. Salah satunya dengan melakukan koordinasi bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

“Nanti akan dibicarakan, mereka mau diapakan dalam jangka panjang. Itu harus ditentukan melalui pemerintah pusat,” katanya.

Lebih jauh, persoalan Bakti Rimbawan juga terkait erat dengan aspek pembiayaan.

Saat ini, gaji para tenaga honorer tersebut dibayarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim melalui pos anggaran Dinas Kehutanan.

Namun, sumber dananya berasal dari transfer pusat berupa Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH-DR).

Ujang menekankan, mekanisme anggaran ini menuntut kepastian perencanaan lebih awal.

“Kami harus memastikan 2026 seperti apa kelanjutannya, karena penganggaran diproses dari sekarang sementara mereka harus digaji tahun depan. Maka kepastian status menjadi penting,” terangnya.

Ia menambahkan, evaluasi terhadap keberlanjutan program tenaga rimbawan akan dilakukan dalam waktu dekat.

Pemprov ingin memastikan apakah skema ini akan tetap berjalan atau mengalami perubahan.

Ini akan mempercepat proses evaluasi terkait tenaga rimbawan ini sebagai salah satu prosedur yang harus dilalui untuk pengangkatan mereka di tahun berikutnya.

“Apakah tetap ada, atau tidak ada, itu harus jelas,” ujarnya.

Di tengah keterbatasan regulasi, Ujang memastikan Pemprov Kaltim tidak memiliki rencana untuk melakukan pemutusan kontrak sepihak.

Ia menegaskan, seluruh tenaga Bakti Rimbawan tetap akan digaji sesuai mekanisme yang berlaku, sambil menunggu hasil pembahasan lebih lanjut dengan pemerintah pusat.

“Tidak ada ancaman pemutusan. Jangan berpikir pemerintah tidak pro atau tidak peduli. Kami berjuang untuk mereka, tetapi ada batasan aturan yang harus dipatuhi,” tegasnya.

Dengan demikian, nasib 306 tenaga Bakti Rimbawan di Kaltim kini bergantung pada arah kebijakan pusat.

Pemprov hanya bisa menyiapkan instrumen perencanaan anggaran dan menjaga agar hak-hak tenaga honorer tetap terpenuhi, sembari menunggu keputusan final dari pemerintah pusat mengenai skema jangka panjang mereka.

Related posts

Wagub Seno Aji: DBH Kaltim Rp1,6 Triliun, Tambahan Awal 2026

Emmy Haryanti

Kaltim Didorong Jadi Model Transisi Energi Adil Berkelanjutan di Indonesia Timur

Rizki

Kemandirian Fiskal, Rudy Mas’ud Ajak OPD Gali Potensi PAD dari Hulu ke Hilir

Rizki

Leave a Comment

You cannot copy content of this page