Samarinda, Infosatu.co – Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar sosialisasi dan penguatan keterbukaan informasi publik bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) tingkat kecamatan dan kelurahan se-Kota Samarinda.
Kegiatan berlangsung di Aula Dinas Pendidikan Kota Samarinda, Jalan Biola No. 4A, Senin, 11 Agustus 2025, mulai pukul 09.30 WITA.
Hadir dalam acara Ketua KI Kaltim Imran Duse, Komisioner PPID Kaltim Indra Zakaria, dan Erni Wahyuni sebagai pemateri utama.
Sosialisasi ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang mengatur kewajiban badan publik untuk menyediakan dan membuka akses informasi kepada masyarakat.
Kegiatan bertujuan meningkatkan kapasitas PPID di tingkat paling bawah pemerintahan, khususnya kecamatan dan kelurahan, dalam memberikan pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel.
Ketua KI Kaltim, Imran Duse menjelaskan, selama ini masih banyak aparatur di tingkat kecamatan dan kelurahan yang belum sepenuhnya memahami tugas dan tanggung jawabnya terkait keterbukaan informasi publik.
“Informasi publik adalah semua dokumen yang dihasilkan, diterima, dikelola dan disimpan oleh badan publik,” katanya.
“Contohnya, dokumen yang ditandatangani pejabat juga sudah termasuk informasi publik yang harus dapat diakses masyarakat,” ujarnya.
Dia menekankan bahwa keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk pelayanan kepada masyarakat yang memiliki hak atas informasi.
“Tugas PPID di kecamatan dan kelurahan adalah memastikan informasi tersebut tersedia dan dapat diakses dengan mudah oleh warga,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Komisioner PPID Kaltim Indra Zakaria sebagai pemateri memaparkan kendala yang sering dihadapi di tingkat kelurahan dan kecamatan.
Beberapa masalah utama adalah kurangnya pemahaman tentang UU KIP, keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran, serta minimnya infrastruktur digital untuk mengelola informasi.
“Banyak aparatur yang belum mendapatkan pelatihan memadai sehingga tidak memahami prosedur pengelolaan informasi dan penanganan permohonan yang benar,” jelasnya.
Dia juga mengungkapkan bahwa sengketa informasi publik kerap terjadi di tingkat kecamatan dan kelurahan, terutama terkait data pertanahan dan penggunaan anggaran daerah.
Untuk itu, penguatan kapasitas PPID menjadi sangat penting agar pelayanan informasi dapat berjalan sesuai ketentuan hukum dan kebutuhan masyarakat.
Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya Komisi Informasi Kaltim dalam mempertahankan posisi Kalimantan Timur sebagai provinsi dengan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) yang tinggi, di mana pada tahun 2025 Kaltim menempati peringkat ketiga nasional.
IKIP menjadi tolok ukur sejauh mana penerapan UU KIP berjalan baik di tingkat provinsi, kabupaten, kota, serta sektor swasta dan media.
“Melalui sosialisasi ini, kami berharap semua PPID kecamatan dan kelurahan di Samarinda bisa memahami dan menjalankan fungsi mereka dengan optimal. Selanjutnya, kami akan melanjutkan kegiatan serupa di daerah lain seperti Bontang dan Balikpapan,” katanya.
Kegiatan ini juga mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk dinas-dinas provinsi dan badan publik lain yang secara berkala mengundang Komisi Informasi untuk menjadi narasumber dalam pelatihan dan sosialisasi.
Meski terkendala anggaran, Komisi Informasi tetap berkomitmen meningkatkan kualitas layanan informasi publik agar hak masyarakat terpenuhi secara maksimal.
Dengan peningkatan kapasitas dan pemahaman PPID di tingkat kelurahan dan kecamatan, diharapkan sengketa informasi yang selama ini menjadi kendala dapat diminimalisir.
Masyarakat pun dapat memperoleh akses informasi yang transparan dan tepat waktu, sehingga partisipasi publik dalam pembangunan dan pengawasan bisa semakin optimal.