Samarinda, Infosatu.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) berkomitmen untuk mendorong penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara optimal di seluruh perusahaan.
Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi, menegaskan pentingnya langkah-langkah konkret dari perusahaan guna mencapai target nol kecelakaan kerja atau zero accident.
Ia menjelaskan, kecelakaan kerja dapat disebabkan oleh tiga faktor utama, yaitu alat, operator dan lingkungan kerja.
Untuk aspek operator, perusahaan wajib memastikan bahwa setiap pekerja yang mengoperasikan alat memiliki surat izin operasi resmi dari pihak berwenang.
Sementara itu, dari sisi peralatan, seluruh alat harus memiliki surat izin layak operasi dan sertifikasi yang masih berlaku.
“Perusahaan harus segera melakukan sertifikasi pada peralatan yang belum memenuhi standar. Lingkungan kerja juga harus dipastikan memenuhi aspek kesehatan, mulai dari faktor ergonomi, kebisingan, pencahayaan, hingga kondisi fisik lainnya,” ujarnya, Senin, 11 Agustus 2025.
Ia menambahkan, fasilitas pendukung seperti layanan kesehatan dan persediaan peralatan keselamatan juga harus menjadi perhatian.
Bagi perusahaan yang belum memiliki layanan kesehatan mandiri, setidaknya mereka wajib bekerja sama dengan unit layanan kesehatan pemerintah setempat yang memiliki fasilitas K3.
Disnakertrans Kaltim sendiri akan memberikan penghargaan kepada perusahaan yang telah patuh melaporkan penerapan K3 setiap tiga bulan.
Laporan berkala ini merupakan kewajiban yang diatur untuk memantau kepatuhan perusahaan terhadap regulasi keselamatan kerja.
Perusahaan yang melaporkan secara rutin mendapatkan apresiasi berupa penghargaan K3.
Menurutnya, penghargaan ini tidak hanya diberikan untuk capaian nihil kecelakaan kerja, tetapi juga untuk keberhasilan pencegahan penyakit akibat kerja seperti tuberkulosis (TBC) dan HIV/AIDS.
“Kami sudah melaporkan kepada Gubernur Kaltim, dan diharapkan beliau berkenan menyerahkan langsung penghargaan K3 Award. Ada sekitar 510 penghargaan yang akan dibagikan, karena satu perusahaan bisa mendapatkan lebih dari satu penghargaan,” jelasnya.
Sebelum pemberian penghargaan, dilakukan verifikasi dan validasi terhadap jumlah jam kerja tanpa kecelakaan yang dicapai perusahaan hingga tahun 2024.
Proses ini memastikan bahwa data yang dilaporkan benar-benar akurat dan layak diapresiasi.
Dia menekankan bahwa upaya penerapan K3 tidak boleh hanya sebatas formalitas belaka.
Perusahaan diharapkan melakukan langkah nyata seperti pelatihan rutin, pengecekan peralatan secara berkala, serta memastikan pekerja memiliki kompetensi sesuai bidangnya.
“Kami ingin K3 menjadi budaya kerja di setiap perusahaan. Dengan begitu, bukan hanya angka kecelakaan kerja yang menurun, tetapi produktivitas dan kesejahteraan pekerja juga meningkat,” pungkasnya.