
Samarinda, Infosatu.co – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) mendorong optimalisasi peran PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) dalam mendukung pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Benua Etam.
Pandangan tersebut disampaikan pada Rapat Paripurna ke-29, masa sidang ke-2 tahun 2025, yang membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan ketiga.
Dua Raperda tersebut mencakup perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kaltim Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kaltim Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi kepada PT Jamkrida Kaltim.
Anggota Fraksi PKB DPRD Kaltim, melalui juru bicaranya, Abdurahman KA, menegaskan bahwa keberadaan Jamkrida memiliki peran vital sebagai penjamin kredit bagi pelaku UMKM yang kesulitan mendapatkan akses permodalan.
Menurutnya, peran tersebut harus semakin diperkuat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih pasca-pandemi dan tekanan harga komoditas global.
“Jamkrida bukan sekadar badan usaha milik daerah, tetapi instrumen strategis yang bisa memperluas akses pembiayaan bagi UMKM. Oleh karena itu, penyertaan modal yang dibahas dalam Raperda ini harus diarahkan untuk memperkuat kapasitas Jamkrida agar benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Fraksi PKB juga menyoroti perlunya penyesuaian strategi bisnis Jamkrida agar selaras dengan perkembangan teknologi keuangan (fintech) dan tren pembiayaan digital.
Pemanfaatan sistem penjaminan berbasis teknologi diharapkan dapat mempercepat proses persetujuan kredit dan menekan biaya administrasi bagi pelaku usaha.
Selain itu, ia mengingatkan pentingnya memperluas jangkauan layanan Jamkrida hingga ke daerah-daerah terpencil.
Menurutnya, banyak pelaku usaha di wilayah pedalaman Kaltim yang memiliki potensi besar namun terhambat keterbatasan akses ke lembaga penjaminan kredit.
“Jangan sampai Jamkrida hanya fokus di kota-kota besar. Harus ada strategi menjangkau UMKM di Mahakam Ulu, Kutai Timur, hingga Berau. Potensi ekonomi daerah terpencil sangat besar, dan ini harus menjadi perhatian,” tambahnya.
Fraksi PKB menilai, keberhasilan Jamkrida dalam menjalankan fungsi penjaminan akan berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi daerah.
Dengan dukungan pembiayaan yang memadai, pelaku UMKM dapat mengembangkan usaha, menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pihaknya juga meminta adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana penyertaan modal.
Setiap rupiah yang digelontorkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat, bukan sekadar menambah aset perusahaan.
Raperda perubahan penyertaan modal kepada PT Jamkrida ini akan dibahas lebih lanjut oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltim.
Fraksi PKB berharap proses pembahasan berjalan transparan, melibatkan masukan dari berbagai pihak, dan menghasilkan regulasi yang efektif untuk mendorong penguatan UMKM di seluruh wilayah Kaltim.