
Samarinda, Infosatu.co –Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Paripurna ke-28 Masa Sidang II Tahun 2025 pada Senin, 4 Agustus 2025, bertempat di Gedung Utama (B) Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar Karang Paci Samarinda.
Rapat dimulai pukul 10.00 WITA dengan suasana khidmat dan penuh tertib.
Agenda rapat kali ini mencakup empat pokok bahasan penting yaitu:
Penyampaian nota penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, penyampaian laporan hasil reses anggota DPRD, penyerahan laporan reses kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, serta sambutan Gubernur Kalimantan Timur.
Sebelum rapat dimulai, hadirin diminta berdiri untuk mengikuti doa bersama sesuai dengan keyakinan masing-masing.
Prosesi doa ini menandai awal pelaksanaan Rapat Paripurna ke-28 sebagai bentuk permohonan agar seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar dan membawa manfaat bagi masyarakat Kalimantan Timur.
Usai doa, Sekretaris DPRD Provinsi Kalimantan Timur membacakan daftar hadir anggota dewan yang mengikuti rapat.
Dari total 55 anggota DPRD Kaltim, tercatat sebanyak 39 orang hadir secara langsung. Dengan jumlah tersebut, rapat dinyatakan memenuhi korum sesuai tata tertib yang berlaku.
Dalam ketentuan DPRD, korum berarti jumlah minimum anggota yang harus hadir agar rapat resmi dapat dilaksanakan.
Dengan kehadiran lebih dari setengah jumlah anggota dewan, rapat paripurna ini dipastikan sah untuk dibuka dan dilanjutkan pada agenda utama.
Setelah pembacaan daftar hadir, pimpinan rapat menyampaikan ucapan terima kasih kepada Sekretaris Dewan, lalu secara resmi membuka jalannya Rapat Paripurna ke-28 dengan mengucapkan basmalah.
Lalu akan dilanjutkan oleh Pihak Pemprov Kaltim dalam menyampaikan sambutan dan laporan.
Dengan demikian, rapat dinyatakan terbuka untuk umum dan siap membahas empat agenda pokok yang telah dijadwalkan.
Hingga tahap pembukaan, rapat berlangsung tertib dengan semangat kebersamaan seluruh anggota DPRD yang hadir.
Kehadiran 39 anggota dewan menunjukkan komitmen wakil rakyat untuk menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran sesuai mandat yang diemban.