infosatu.co
DPRD KALTIM

Salehuddin: Wacana Perubahan UU IKN Terlalu Tergesa, Progres Proyek Masih Jalan

Teks: Sekretaris Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Salehuddin.

Samarinda, infosatu.co – Wacana revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) kembali mencuat ke permukaan.

Usulan ini datang dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem yang mendesak Presiden Prabowo Subianto segera mengambil langkah tegas.

Termasuk menurut mereka, menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk memulai pemindahan pusat pemerintahan dari Jakarta ke IKN di Kalimantan Timur (Kaltim).

Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustopa, bahkan menyarankan agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi pejabat pertama yang berkantor di IKN.

NasDem juga mewacanakan agar status IKN diubah menjadi ibu kota Provinsi Kalimantan Timur sebagai solusi sementara.

Ini mengingat belum rampungnya infrastruktur dan sistem kelembagaan pemerintahan di wilayah baru tersebut.

Namun, usulan ini memicu tanggapan kritis dari legislatif daerah.

Sekretaris Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Salehuddin, menilai dorongan untuk merevisi UU IKN terlalu terburu-buru dan belum memiliki urgensi yang sahih.

“Kalau ingin revisi UU IKN, harus jelas alasannya. Tidak bisa serta merta hanya karena ada penundaan atau masalah anggaran,” ujar Salehuddin saat ditemui di Samarinda, Senin, 21 Juli 2025.

Menurutnya, proyek pembangunan IKN sejauh ini masih berjalan, meski menghadapi sejumlah keterlambatan.

Pemerintah pusat, lanjutnya, tetap mengalokasikan anggaran dan menjalankan komitmen pembangunan, termasuk di sektor konektivitas dan infrastruktur dasar.

“Beberapa pembiayaan dari pemerintah pusat tetap berjalan. Masalahnya lebih pada molornya target, bukan berhenti total,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa perubahan status IKN tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan opini politik atau dinamika anggaran. Langkah tersebut membutuhkan landasan hukum dan prosedur konstitusional yang matang.

“Kalau ada rencana untuk mengubah status IKN atau kembali ke Jakarta, tentu itu butuh perubahan undang-undang. Tidak cukup hanya dengan opini,” jelasnya.

Salehuddin mengingatkan pentingnya kajian menyeluruh jika wacana revisi UU IKN tetap dilanjutkan. Setiap perubahan kebijakan nasional semacam ini, menurutnya, harus melibatkan banyak pihak dan mempertimbangkan arah jangka panjang pembangunan Indonesia.

“Revisi undang-undang bukan hal ringan. Harus ada proses yang melibatkan banyak pihak dan memperhatikan kepentingan jangka panjang,” ucapnya.

Dengan demikian, ia menyarankan agar energi politik dan kebijakan lebih difokuskan pada perbaikan manajemen proyek IKN ketimbang menggulirkan wacana yang justru berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum.

“Jika ada kekurangan, kita benahi manajemennya. Jangan sampai proyek besar ini diganggu hanya karena perbedaan persepsi atau kepentingan jangka pendek,” tutup Salehuddin.

Related posts

Tantangan Zaman Kian Kompleks, Sarkowi Usulkan SMK Kembangkan Jurusan Teknologi

Adi Rizki Ramadhan

Sarkowi Pimpin Pansus Pendidikan, Komit Atur Hak dan Keadilan Pendidikan

Adi Rizki Ramadhan

Pemprov Kaltim Siapkan Pengambilalihan Hotel Royal Suite Balikpapan

Adi Rizki Ramadhan

Leave a Comment

You cannot copy content of this page