infosatu.co
DPRD KALTIM

Pansus PPPLD Dibentuk, DPRD Kaltim Siapkan Perda Pengelolaan Lingkungan yang Tegas

Teks: Rapat Paripurna DPRD Kalimantan Timur ke-25 Sekaligus Pembentukan Pansus PPPLD.

Samarinda, infosatu.co – Saat ini membanjir keluhan publik terkait kerusakan lingkungan dan eksploitasi sumber daya alam di Kalimantan Timur (Kaltim).

Hal ini mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Daerah (PPPLD).

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-25, Senin, 21 Juli 2025 di Gedung B DPRD Kaltim.

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menjelaskan bahwa pembentukan pansus ini bukan sekadar memenuhi prosedur legislasi, tetapi menjadi momentum penting untuk menghadirkan regulasi yang lebih progresif dan relevan.

Menurutnya, Raperda ini harus mampu mencegah pembangunan yang mengabaikan daya dukung ekologis dan justru merusak keberlanjutan lingkungan.

“Kita ingin regulasi ini jadi alat kontrol nyata dalam mengelola sumber daya alam, bukan hanya dokumen kosong,” tegas Hasanuddin usai paripurna.

Pansus PPPLD diketuai oleh Guntur dari Fraksi PDI Perjuangan, dengan wakil ketua Baharuddin Demmu dari Fraksi PAN–NasDem.

Keanggotaan pansus melibatkan representasi dari semua fraksi, yaitu Golkar, Gerindra, PKB, PKS, Demokrat–PPP, serta PAN–NasDem.

Mereka menunjukkan komitmen kolektif pembuat undang-undang daerah untuk merumuskan produk hukum yang inklusif dan bertanggung jawab.

Guntur menyatakan bahwa selama masa kerja tiga bulan ke depan, pansus akan mengundang berbagai pihak untuk memberikan masukan substantif.

Dari sisi akademik, tokoh masyarakat, aktivis lingkungan hingga pelaku usaha industri akan dilibatkan agar naskah akhir raperda mampu menampung berbagai sudut pandang sekaligus menjadi dasar hukum yang aplikatif di lapangan.

“Kita harus ubah cara pandang, lingkungan bukan penghalang pembangunan, tapi pondasi keberlanjutan,” katanya.

Fraksi Gerindra dan PKB dalam pernyataan sebelumnya menyoroti ketidakhadiran regulasi lingkungan yang kuat selama ini, sehingga banyak proyek skala besar berjalan tanpa memperhatikan aspek lingkungan.

Fraksi PKS menekankan butuhnya landasan filosofis dan operasional hukum yang berpihak pada perlindungan anak-anak dan masyarakat rentan dari dampak ekologis.

Sementara Fraksi Demokrat–PPP menyerukan agar perda ini mampu menjawab kebutuhan masyarakat sehari-hari, bukan hanya menjadi simbol legislasi formal.

Hasanuddin kemudian menambahkan bahwa pansus akan merancang indikator keberhasilan pasca-implementasi, termasuk alat ukur kinerja lingkungan, mekanisme pengaduan publik, dan sanksi tegas terhadap pelanggaran peraturan.

Dukungan dari perangkat daerah dan komitmen politik yang kuat dianggap penting agar raperda ini benar-benar berdampak.

Dengan berbagai masukan tersebut, DPRD Kaltim berharap PPPLD yang dihasilkan akan menjadi rambu pengelolaan lingkungan hidup yang adil, berpihak pada masyarakat, sekaligus menjadi dasar hukum bagi pembangunan berkelanjutan di Kalimantan Timur.

“Kita harus ubah cara pandang. Lingkungan itu bukan beban pembangunan, tapi syarat keberlanjutan. Ini yang ingin kita pastikan dalam Raperda ini,” ucap Guntur menutup pernyataannya.

Related posts

Tantangan Zaman Kian Kompleks, Sarkowi Usulkan SMK Kembangkan Jurusan Teknologi

Adi Rizki Ramadhan

Sarkowi Pimpin Pansus Pendidikan, Komit Atur Hak dan Keadilan Pendidikan

Adi Rizki Ramadhan

Pemprov Kaltim Siapkan Pengambilalihan Hotel Royal Suite Balikpapan

Adi Rizki Ramadhan

Leave a Comment

You cannot copy content of this page