
Samarinda, infosatu.co – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang saat ini sedang dibahas di DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) mendapat catatan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Dalam Rapat Paripurna ke-25 DPRD Kaltim yang digelar di Gedung B DPRD Kaltim, Fraksi PDIP menilai bahwa isi Raperda tersebut masih jauh dari harapan dan belum menyentuh persoalan mendasar dunia pendidikan di Benua Etam.
Anggota Komisi II DPRD Kaltim dari Fraksi PDIP, Yonavia, menyampaikan langsung pandangan fraksinya dalam forum resmi itu.
Ia menyoroti lima persoalan utama yang menurutnya belum terakomodasi secara substansial dalam draf regulasi pendidikan tersebut.
Pertama, ketimpangan akses pendidikan di wilayah pedalaman dan pesisir Kalimantan Timur.
Menurutnya, masih banyak anak-anak yang kesulitan mendapatkan layanan pendidikan akibat buruknya infrastruktur jalan, keterbatasan sarana dan prasarana, serta minimnya ketersediaan guru.
“Ini bukan sekadar soal keberadaan sekolah, tetapi apakah anak-anak benar-benar bisa belajar dengan layak atau tidak. Kondisi geografis dan keterbatasan akses telah menjadi hambatan utama pemerataan pendidikan di daerah tertinggal,” ujar Yonavia dalam penyampaian pandangan Fraksi di Rapat Paripurna ke-25, Senin, 21 Juli 2025.
Kedua, kualitas tenaga pendidik yang belum merata. Banyak guru di daerah pelosok belum bersertifikasi, dan belum mendapatkan pelatihan berkelanjutan.
Hal ini berdampak pada mutu pembelajaran serta memperlebar kesenjangan kualitas pendidikan antara kota dan desa.
Ketiga, belum optimalnya integrasi teknologi dalam proses belajar mengajar. Di era digital saat ini, Fraksi PDIP menilai pemanfaatan teknologi di dunia pendidikan Kaltim masih sangat terbatas.
Infrastruktur digital belum merata, dan kompetensi guru dalam menggunakan perangkat teknologi juga belum cukup.
“Transformasi digital tidak bisa sekadar diserahkan ke sekolah. Pemerintah harus hadir untuk menjamin adanya infrastruktur, pelatihan, dan dukungan teknis agar kesenjangan digital tidak semakin lebar,” tegasnya.
Keempat, lemahnya kerja sama antara sekolah vokasi dan dunia industri.
Yonavia menilai bahwa lulusan SMK di Kaltim masih banyak yang tidak terserap di pasar kerja karena kompetensi yang dimiliki belum sesuai dengan kebutuhan riil industri.
Kurikulum yang tidak terintegrasi dengan dunia usaha menyebabkan rendahnya daya saing lulusan.
Kelima, minimnya perlindungan hukum bagi tenaga pendidik. Banyak guru, kata Yonavia, yang ragu dalam menerapkan kedisiplinan terhadap siswa karena khawatir akan berhadapan dengan proses hukum tanpa payung perlindungan.
Situasi ini dinilai dapat melemahkan kewibawaan guru di ruang kelas dan merusak relasi pendidikan.
Lebih lanjut, Fraksi PDIP mendorong agar pembahasan Ranperda tidak hanya bersifat formalitas. Mereka mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) agar pembahasan dapat dilakukan secara lebih dalam, menyeluruh, dan melibatkan partisipasi publik dari berbagai kalangan.
“Kami tidak ingin Raperda ini hanya jadi dokumen formal tanpa makna. Harus hadir sebagai solusi nyata untuk masalah pendidikan di Kalimantan Timur,” tutup Yonavia.