
Samarinda, infosatu.co – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur, Sigit Wibowo, menegaskan perlunya pembenahan menyeluruh dalam sistem pelayanan publik.
Terutama yang berkaitan dengan perpajakan, perizinan usaha dan pengurusan sertifikat tanah.
Menurutnya, pelayanan yang rumit dan tidak adaptif justru menghambat kepatuhan masyarakat serta mengurangi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pernyataan itu disampaikan Sigit bertepatan dengan peringatan Hari Pajak Nasional pada Senin, 14 Juli 2025.
Ia menilai bahwa momen tersebut semestinya tidak hanya menjadi seremoni, tetapi dijadikan pengingat bagi seluruh aparatur pemerintah agar terus memperbaiki layanan perpajakan agar semakin mudah, cepat, dan inklusif.
“Sebagai warga negara, kita punya kewajiban bayar pajak. Tapi pemerintah juga harus mempermudah masyarakat untuk bisa menjalankan kewajiban itu. Sekarang sudah bisa bayar pajak kendaraan lewat transfer, itu bagus. Tapi jangan berhenti di situ,” ujarnya.
Salah satu persoalan yang ia soroti adalah syarat kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli saat proses balik nama kendaraan atau pelunasan pajak kendaraan yang telah menunggak lebih dari lima tahun.
Banyak masyarakat yang kesulitan karena KTP pemilik lama tidak lagi tersedia, baik karena telah berpindah domisili, meninggal dunia, maupun alasan lainnya.
“Kadang KTP-nya ada, kadang tidak. Kalau terus dipaksakan harus pakai KTP asli, ini justru menyulitkan masyarakat. Harusnya pemerintah punya solusi alternatif, misalnya dengan surat keterangan atau validasi dokumen lainnya,” kata Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) NasDem DPRD Kalimantan Timur tersebut.
Sigit menekankan bahwa di era digital saat ini, pemerintah seharusnya memanfaatkan teknologi untuk mempercepat proses layanan.
Ia mengingatkan bahwa semua data kendaraan dan identitas pemilik sudah tersimpan dalam sistem basis data pemerintah, sehingga tidak masuk akal jika urusan administrasi masih terganjal syarat-syarat lama yang tidak fleksibel.
“Sekarang teknologi sudah canggih. Kalau soal pelacakan data atau tracking, sistem kita sebenarnya sudah mampu. Jangan sampai pemerintah minta masyarakat bayar pajak, tapi sistemnya sendiri menyulitkan,” ujarnya dengan nada kritis.
Di luar isu perpajakan, dia juga menyoroti problematika dalam proses perizinan, khususnya izin usaha pertambangan galian C yang kini menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Ia menyebut banyak pelaku usaha lokal kesulitan mendapatkan izin resmi, meskipun sudah siap memenuhi persyaratan administratif dan lingkungan.
“Kalau izin tidak dikeluarkan, maka yang terjadi masyarakat tetap jalan secara ilegal. Itu justru berbahaya dan negara bisa kehilangan potensi PAD. Harus ada solusi melalui koordinasi antarinstansi, termasuk aparat keamanan,” tegasnya.
Menurutnya, selama masyarakat memenuhi persyaratan seperti dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dan izin lingkungan, pemerintah seharusnya mempermudah proses, bukan memperumit.
“Kalau pemerintah memang tidak berniat mengeluarkan izin, jangan sampai menyalahkan masyarakat. Kita harus peka, dan berikan kemudahan sejauh aturan dipenuhi,” tambahnya.
Selain itu, dia juga menyoroti pengurusan sertifikat tanah yang kerap tersendat karena tingginya beban Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Ia mengatakan bahwa biaya tersebut seharusnya bisa disesuaikan dengan kemampuan ekonomi masyarakat.
“Ketika warga mau selesaikan sertifikat, mereka terbentur biaya BPHTB yang terlalu tinggi. Kalau memang bisa dinegosiasikan, ya lakukan itu secara adil. Kalau tidak, banyak warga yang akhirnya tidak bisa punya bukti hak milik,” kata Sigit.
Ia juga menyoroti pentingnya konsistensi antara program pemerintah pusat yang mempermudah layanan publik dengan implementasi di daerah.
Menurutnya, pemerintah daerah dan instansi vertikal harus saling mendukung dan tidak membiarkan proses layanan terhambat oleh kepentingan tertentu.
“Jangan sampai program pusat sudah bagus, tapi di daerah justru mandek. Apalagi kalau ada ‘titipan-titipan’, ujung-ujungnya malah tidak selesai,” sindirnya.
Sebagai solusi, Sigit mendorong masyarakat untuk mengurus sendiri administrasi mereka, tanpa harus menggunakan pihak ketiga yang berisiko membuka peluang pungutan liar.
“Mengurus sendiri itu lebih aman, lebih transparan, dan bisa menghindari praktik-praktik yang merugikan. Pelayanan publik harus semakin baik dan berintegritas,” tutupnya.