infosatu.co
DPRD KALTIM

Pansus SUS Dinilai Strategis Wujudkan Aspirasi Masyarakat ke Dalam Program Konkret OPD

Teks: Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin

Samarinda, infosatu.co – Keberadaan Panitia Khusus Susunan Usulan (Pansus SUS) dalam pembahasan anggaran di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur dipastikan bukan hal baru ataupun wacana insidental.

Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, menegaskan bahwa pembentukan Pansus SUS adalah tradisi normatif dalam setiap siklus anggaran, baik anggaran murni maupun anggaran perubahan.

Menurutnya, fungsi Pansus SUS adalah untuk memperkuat sistem artikulasi terhadap berbagai aspirasi masyarakat yang selama ini tidak tertampung dalam program kegiatan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

“Ini bagian dari upaya untuk mempercepat proses bagaimana mengartikulasi beberapa usulan masyarakat yang selama ini tidak terakomodir dalam bentuk kegiatan maupun program di OPD masing-masing,” ujar Salehuddin saat ditemui usai Rapat Paripurna ke-24 di Gedung DPRD Kaltim, pada Senin, 14 Juli 2025.

Ia menjelaskan bahwa lewat Pansus SUS, setiap usulan masyarakat bisa dijembatani secara formal agar mendapatkan legalitas dan dapat dimasukkan ke dalam daftar program OPD.

Artinya, usulan-usulan itu tidak hanya berhenti sebagai catatan hasil reses, tetapi dapat diwujudkan dalam bentuk program nyata.

Lebih lanjut, dia mengatakan, proses perencanaan pembangunan yang melibatkan Pansus SUS juga merupakan implementasi dari ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 78 terkait sistem perencanaan pembangunan daerah.

“Jadi ini juga bagian dari bagaimana menerjemahkan kembali ketentuan dalam Permendagri Nomor 78 supaya ada ketersambungan antara kebutuhan masyarakat yang bisa dipahami dan diartikulasi dalam bentuk kegiatan,” tambahnya.

Salehuddin juga menyebut bahwa mekanisme Pansus SUS sangat membantu dalam menyinkronkan dinamika aspirasi masyarakat yang muncul saat masa reses dengan perubahan regulasi yang dikeluarkan oleh kementerian pusat.

Ia mencontohkan bagaimana ada program yang sebelumnya tidak bisa diakomodasi dalam APBD 2023, kini bisa masuk dalam APBD 2025 karena dukungan regulasi yang tepat.

“Kayak misalnya contohnya dulu EPJU (Elektrifikasi Perdesaan Jalan Umum) belum bisa diakomodir di posisi 2023. Tapi alhamdulillah, di 2025 akhirnya bisa diakomodir lewat penguatan regulasi dari kementerian maupun provinsi,” jelasnya.

Ia juga menyebut bahwa perencanaan pembangunan yang komprehensif seperti ini telah terpantau dan terdeteksi dalam sistem Monitoring Center for Prevention Komisi Pemberantasan Korupsi (MCP KPK).

Hal ini menunjukkan bahwa langkah DPRD Kaltim melalui Pansus SUS bukan hanya politis, tetapi juga memenuhi prinsip akuntabilitas dan transparansi.

“Sekali lagi, proses ini tidak mengada-ada. Ini kebutuhan riil masyarakat dari masing-masing daerah pemilihan (Dapil) yang ingin disinkronkan dengan program daerah,” katanya.

Ia menambahkan, komitmen DPRD Kaltim melalui pembentukan Pansus SUS akan terus berlanjut, bahkan juga akan diterapkan dalam pembahasan anggaran murni ke depan.

“Ini bukan soal legal-formal saja, tapi bagaimana kita mempercepat titik temu antara kebutuhan masyarakat dan program yang tersedia di OPD,” tutupnya.

Related posts

Subandi Minta Bendungan Hulu dan Normalisasi Waduk Benanga Diprioritaskan di Anggaran 2026

adinda

Longsor di Terowongan Jalan Sultan Alimuddin-Kakap Disorot DPRD Kaltim, Subandi Minta Evaluasi Total

adinda

Banjir di Kukar, DPRD Kaltim Usulkan Perusda Keruk Sungai Mahakam

Adi Rizki Ramadhan

Leave a Comment

You cannot copy content of this page