infosatu.co
DPRD KALTIM

Ranperda Pendidikan Disusun DPRD Kaltim, Jawab Ketimpangan dan Tantangan Zaman

Teks: Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu

Samarinda, infosatu.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) saat ini tengah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Ranperda ini diajukan sebagai bentuk tanggapan terhadap tantangan zaman yang terus berkembang serta ketimpangan akses pendidikan di berbagai wilayah Kaltim.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menyampaikan penjelasan umum terhadap Ranperda ini dalam Rapat Paripurna ke-22 yang digelar di Gedung Utama DPRD Kaltim, pada Selasa, 8 Juli 2025.

Ia menjelaskan bahwa regulasi pendidikan yang berlaku saat ini, yaitu Perda Nomor 16 Tahun 2016, sudah tidak lagi mampu mengakomodasi dinamika sosial, teknologi dan arah kebijakan nasional terkini.

“Pendidikan adalah investasi jangka panjang dalam pembangunan daerah. Namun, jika aturan yang mendasarinya tidak lagi relevan, maka perlu dilakukan pembaruan yang responsif terhadap perkembangan zaman,” ujarnya di hadapan pimpinan dan anggota dewan, serta tamu undangan lainnya.

Menurutnya, salah satu dasar penyusunan Ranperda ini adalah kenyataan bahwa Kalimantan Timur menghadapi tantangan geografis yang sangat luas.

Sebagai provinsi dengan wilayah dari pesisir hingga pedalaman, akses terhadap pendidikan masih jauh dari kata merata.

Masih banyak daerah yang tertinggal dalam hal fasilitas pendidikan maupun ketersediaan tenaga pendidik yang berkualitas.

“Kita semua memahami bahwa Provinsi Kalimantan Timur khususnya memiliki tantangan geografis yang luas. Luas wilayah yang membentang dari pesisir hingga pegunungan menjadikan pemerataan akses pendidikan sebagai tantangan tersendiri. Masih ada ketimpangan nyata antara pusat kota dan wilayah terpencil,” tegasnya.

Dia menambahkan bahwa ketimpangan ini bukan hanya soal jarak atau infrastruktur, tetapi juga soal hak dasar setiap anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak, di mana pun mereka tinggal.

“Tidak boleh ada lagi anak-anak di Kalimantan Timur yang tertinggal dalam meraih cita-citanya hanya karena tinggal jauh dari pusat kota, entah itu di pedalaman Mahakam Ulu atau pesisir Berau,” tambahnya.

Dalam pidatonya, ia menekankan bahwa pendidikan bukan hanya kewajiban konstitusional, melainkan juga tanggung jawab moral yang harus dipikul bersama, baik oleh pemerintah, DPRD, maupun seluruh elemen masyarakat.

Melalui Ranperda ini, DPRD Kaltim ingin membangun dasar hukum yang kuat dan relevan untuk memastikan pembangunan manusia yang merata di seluruh daerah.

Ranperda ini diharapkan tidak hanya menjadi pembaruan dokumen hukum, tetapi juga sebagai manifestasi dari semangat kolektif dalam memajukan dunia pendidikan Kaltim.

Baharuddin kembali menegaskan bahwa pendekatan yang diambil dalam Ranperda kali ini adalah pendekatan holistik, inklusif, dan berbasis pada kenyataan di lapangan.

“Pendidikan harus berkembang, adaptif, dan mencerminkan kebutuhan nyata masyarakat Kalimantan Timur hari ini dan masa depan. Regulasi ini akan menjadi tonggak baru untuk mewujudkan keadilan pendidikan di seluruh wilayah,” ungkapnya.

Sebagai penutup, dia menyampaikan harapannya agar seluruh pihak, termasuk masyarakat, akademisi, tokoh pendidikan, dan pemangku kebijakan, bisa memberikan dukungan dan masukan terhadap pembahasan Ranperda ini dalam Panitia Khusus DPRD.

Related posts

Jahidin: Wartawan Bagian Tak Terpisahkan dari Tugas DPRD Awasi Aset Daerah

adinda

Jahidin: Bongkar Bangunan Liar di Aset Daerah, Nilai Kelalaian Sudah Puluhan Tahun

adinda

Fadly Imawan Minta Pemerintah Beri Afirmasi Pendidikan di Wilayah Tertinggal

adinda

Leave a Comment

You cannot copy content of this page