infosatu.co
NASIONAL

Rakernas X PKK Usulkan Revisi Regulasi, Penguatan Struktur Organisasi Hingga Tingkat Desa

Teks: Foto Bersama Perwakilan Kader TP PKK untuk Penutupan Rakernas X

Samarinda, infosatu.co – Rapat Kerja Nasional (Rakernas) X Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Tahun 2025 tidak hanya menghasilkan arah strategis gerakan lima tahun ke depan.

Namun juga merekomendasikan revisi kebijakan penting demi memperkuat struktur dan tata kelola kelembagaan PKK di seluruh jenjang.

Dalam pembacaan rumusan hasil Rakernas X PKK, Staf Ahli Bidang Penguatan Ketahanan Pangan Keluarga TP PKK Pusat, Yane Ardian Bima Arya, menyampaikan bahwa salah satu poin krusial adalah usulan revisi terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 36 Tahun 2020.

“Revisi ini dimaksudkan untuk menyelaraskan kebijakan organisasi dengan Undang-Undang terbaru dan kondisi lapangan yang terus berkembang,” ungkapnya saat menyampaikan poin kelima dalam rumusan hasil Rakernas di Convention Hall Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) Selasa, 8 Juli 2025.

Usulan revisi ini antara lain mencakup:

  • Perubahan masa jabatan Ketua TP PKK Desa yang akan disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yaitu tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
  • Penambahan jabatan Wakil Ketua dalam struktur TP PKK tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memperkuat fungsi kepemimpinan.
  • Penyesuaian struktur sekretariat, yakni penambahan Sekretaris III di tingkat provinsi dan Sekretaris II di tingkat kabupaten/kota untuk mendukung beban kerja administrasi yang meningkat.
  • Pengintegrasian kelompok dasar Dasawisma ke dalam struktur kelompok PKK, sehingga lebih rapi dan terpadu dengan sistem organisasi dusun, RW, dan RT.
  • Penyesuaian lain yang telah dirumuskan dalam Petunjuk Teknis Tata Kelola Kelembagaan PKK, termasuk format pelaporan dan pembinaan berjenjang.

Yane menambahkan bahwa dokumen rumusan hasil Rakernas ini akan diusulkan kepada Ketua Umum TP PKK Pusat untuk disahkan, dan kemudian ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri sebagai pembina utama PKK secara nasional.

“Ini bukan sekadar perubahan administratif, tapi langkah besar agar gerakan PKK bisa lebih adaptif dan kuat dari desa sampai pusat,” tegasnya.

Selain itu, Rakernas juga menyerukan kepada seluruh TP PKK di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, hingga desa untuk:

  • Menyusun strategi tahunan sebagai langkah operasional pencapaian visi gerakan PKK 2025–2029.
  • Mengintegrasikan program PKK ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah dan desa, sehingga tidak terpisah dari kebijakan pemerintahan.
  • Melakukan sinergi lintas sektor dengan kementerian, lembaga, sektor swasta, lembaga donor, dan media, untuk memastikan keberlanjutan program.
  • Memperkuat kelompok PKK di tingkat RW dan RT, melalui penetapan kepengurusan resmi oleh kepala desa atau lurah, disertai dengan pendampingan dan pelatihan berbasis potensi lokal.

Usulan revisi regulasi ini mencerminkan keseriusan TP PKK dalam memperbarui organisasi sesuai tantangan zaman.

PKK diharapkan tidak hanya menjadi gerakan sosial simbolik, tetapi menjadi organisasi yang berdaya saing, terstruktur, dan mampu menjawab persoalan riil masyarakat dari akar rumput.

Dengan dasar hukum yang diperkuat, struktur organisasi yang lebih proporsional, serta dukungan kebijakan yang menyeluruh, PKK diyakini mampu mengambil peran lebih besar dalam mendukung program prioritas nasional, terutama dalam pembangunan keluarga dan masyarakat berbasis partisipatif.

Dia menutup dengan ajakan agar seluruh peserta Rakernas dan kader PKK di seluruh Indonesia menjadikan rumusan ini sebagai pegangan dan komitmen kolektif.

“Ini bukan hanya agenda Rakernas, tapi amanat bersama untuk perubahan yang lebih baik,” pungkasnya.

Related posts

Kapolda Jatim Kunjungi Petugas yang Luka Saat Amankan Unjuk Rasa di Grahadi

Zainal Abidin

Gedung DPRD Makassar Hangus Terbakar, 4 Orang Meninggal

Martinus

Driver Ojol Gelar Aksi Damai dan Shalat Gaib Depan Mapolres Pasuruan

Zainal Abidin

Leave a Comment

You cannot copy content of this page