infosatu.co
DPRD KALTIM

Dewan Desak Pertamina dan DLH Tindak Cepat Dugaan Pencemaran Air di Sangasanga

Teks: Anggota DPRD Kalimantan Timur Muhammad Samsun

Samarinda, infosatu.co – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Muhammad Samsun menegaskan bahwa Pertamina EP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) harus segera mengambil langkah konkret dan menyeluruh.

Hal ini terkait desakan dalam menangani dugaan pencemaran air bersih yang mencemaskan warga di Kecamatan Sangasanga, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Desakan tersebut mencuat menyusul insiden semburan lumpur dan gas dari sumur LSE-1176 RIG PDSI milik Pertamina EP, yang terjadi pada Kamis, 19 Juni 2025.

Dalam pernyataannya, Samsun tidak hanya menyoroti sisi teknis dari kejadian tersebut, tetapi juga menggarisbawahi perlunya tanggung jawab sosial dan lingkungan dari para pihak yang berwenang.

Ia menilai, respons cepat dan transparan menjadi hal mutlak agar kekhawatiran publik tidak berlarut-larut, mengingat air dari sambungan PDAM di wilayah terdampak berubah warna menjadi kecokelatan dan mengeluarkan bau tajam menyerupai minyak.

“Kejadian seperti ini tidak bisa dianggap sepele. Pertamina dan DLH harus bertindak cepat atasi pencemaran air di Sangasanga,” ujar Samsun, baru-baru ini, pada Senin, 23 Juni 2025.

Sebagai wakil rakyat dari daerah pemilihan Kutai Kartanegara, Samsun memahami betul kekhawatiran masyarakat.

Ia menilai insiden ini mencerminkan pola yang berulang dalam tata kelola lingkungan hidup di Kalimantan Timur.

Ia juga mempertanyakan keseriusan koordinasi antar lembaga dalam merespons kejadian-kejadian serupa yang, menurutnya, bukan kali ini saja terjadi di wilayah tersebut.

“Kalau memang terjadi pencemaran dan itu bisa dipastikan memang dari Pertamina, ya maka Pertamina harus segera ambil tindakan,” katanya.

“Jangan sampai masalah ini berlarut-larut. DLH dan lembaga-lembaga yang punya kapasitas harus segera turun untuk investigasi, supaya jelas dampaknya dan bisa ditindaklanjuti,” tuturnya.

Samsun menegaskan bahwa dalam konteks eksplorasi dan produksi minyak bumi di Sangasanga, hanya Pertamina yang memiliki izin resmi.

Oleh karena itu, ia meragukan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam insiden pencemaran ini.

“Sebelum DLH bergerak, mestinya Pertamina yang segera bertanggung jawab. Karena kalau pencemaran minyak, itu kan enggak mungkin dari perusahaan lain. Yang boleh nambang minyak cuma Pertamina. Jadi harus segera bertindak,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menjadi penekanan bahwa tidak ada kekebalan hukum bagi badan usaha milik negara dalam persoalan lingkungan.

Samsun menolak anggapan bahwa status BUMN memberikan keleluasaan bagi Pertamina untuk menghindari pertanggungjawaban.

“Setiap orang dan badan harus bertanggung jawab terhadap pencemaran lingkungan. Jadi bukan mentang-mentang BUMN enggak bisa dipanggil. Semua harus bertanggung jawab,” sebutnya.

Sementara itu, pihak Pertamina EP dalam keterangannya menyebutkan bahwa semburan telah berhasil dihentikan pada Sabtu, 21 Juni 2025.

Selain itu, perusahaan juga mengklaim telah membuka posko kesehatan serta mendistribusikan air bersih kepada warga terdampak.

Namun langkah-langkah tanggap darurat ini belum sepenuhnya meredam keresahan publik, terutama karena belum adanya hasil investigasi resmi dari DLH yang bisa menjelaskan secara komprehensif dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Hingga kini, warga dan para legislator masih menunggu komitmen pemulihan jangka panjang dari Pertamina, termasuk langkah-langkah korektif untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Desakan terhadap DLH untuk segera menyelesaikan investigasi menjadi penentu utama arah penyelesaian krisis ini.

Related posts

Fungsi Banggar DPRD Tidak Berjalan, Darlis Pattalongi: Mestinya Seperti lni!

Adi Rizki Ramadhan

Salehuddin Ingatkan Efisiensi Anggaran 2026 di Tengah Tekanan Inflasi

adinda

Salehuddin: Jadwal Banmus dan Banggar Sudah Diselaraskan

adinda

Leave a Comment

You cannot copy content of this page