infosatu.co
DPRD KALTIM

Kode Etik dan Tata Beracara DPRD Kaltim, Disahkan Jadi Peraturan Daerah

Teks: Ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim, Subandi saat membacakan dokumen Ranperda DPRD Kaltim tentang kode etik dan tata beracara

Samarinda, infosatu.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan menjadi Peraturan Daerah.

Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna ke-20 masa sidang kedua tahun 2025 yang digelar di ruang rapat utama DPRD Kaltim pada Senin, 23 Juni 2025.

Agenda paripurna itu menjadi momen penting bagi Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim dalam menyampaikan laporan final atas dokumen kode etik dan tata beracara yang telah melalui proses kajian, pembahasan lintas fraksi, serta penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam forum tersebut, dokumen Ranperda disahkan melalui Keputusan DPRD Provinsi Kalimantan Timur Nomor 31 Tahun 2025, yang memuat dua substansi utama yaitu kode etik DPRD dan tata beracara Badan Kehormatan DPRD Kaltim.

Ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim, Subandi, menjelaskan bahwa penyusunan kedua regulasi itu merupakan mandat konstitusional yang mengacu pada berbagai payung hukum.

Termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, serta Peraturan DPRD Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD Kaltim.

“Maka DPRD Provinsi Kalimantan Timur wajib memiliki perangkat aturan internal guna menjaga martabat keluhuran dan integritas lembaga legislatif,” ujar Subandi di depan Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji dan organisasi perangkat daerah dan para tamu undangan lainnya.

Kode etik yang disusun, lanjut Subandi, mengacu pada prinsip-prinsip dasar etika kelembagaan yang telah menjadi standar dalam kehidupan demokrasi yaitu kejujuran, integritas, tanggung jawab, keteladanan, serta penghormatan terhadap hukum dan masyarakat.

Di dalamnya terdapat sejumlah penyesuaian redaksional yang bertujuan memperjelas larangan-larangan perilaku yang dinilai berpotensi menurunkan citra DPRD di mata publik.

Penegasan juga diberikan pada ketentuan sanksi, baik bersifat moral maupun administratif, untuk menjamin kepastian hukum terhadap pelanggaran etika.

Menurut dia, penyusunan tata beracara Badan Kehormatan juga mengalami pembaruan signifikan.

Prosedur penanganan pengaduan dari masyarakat kini dilengkapi dengan batas waktu penanganan yang jelas, alur pemeriksaan yang lebih terukur, serta mekanisme mediasi sebagai upaya awal penyelesaian perkara.

“Kewenangan penyelidikan internal juga dapat dipertajam dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan hak membela diri anggota DPRD,” ungkapnya.

Selain itu, BK DPRD Kaltim juga menggabungkan sejumlah pasal dalam proses klarifikasi dan sidang etik.

Langkah itu ditempuh untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam menyelesaikan perkara-perkara kehormatan anggota dewan.

“Dalam aturan tersebut juga telah dilakukan penggabungan beberapa pasal terkait proses klarifikasi dan sidang etik guna efisiensi dan efektivitas penanganan perkara kehormatan dewan,” tutur Subandi.

Ia menegaskan bahwa pengesahan peraturan ini tidak sekadar simbol administratif, melainkan langkah konkret dalam menegakkan disiplin internal DPRD.

Menurutnya, keberadaan perangkat etik yang kuat akan menjadi fondasi penting untuk menjaga profesionalitas dan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif daerah.

“Badan Kehormatan berkomitmen untuk menjalankan fungsi pengawasan etika secara tegas, namun adil demi marwah dan kehormatan DPRD Provinsi Kalimantan Timur,” pungkasnya.

Related posts

DPRD Kaltim Dorong Gratispol Jadi Perda, Sukseskan Bantuan Pendidikan Tinggi

Dewi

BK DPRD Kaltim Tegaskan Kesiapan Hadapi Pelanggaran Etik Berat

Martinus

DPRD Kaltim Dorong Pemerintah Aulia-Rendi Realisasikan Janji Kampanye Secara Konkret

Martinus

Leave a Comment

You cannot copy content of this page