infosatu.co
Samarinda

Penembakan THM, Keluarga Dedy Bantah Kaitan Kasus 2021, Minta Pulihkan Nama Baik

Teks: Tim Kuasa Hukum LBHK Kalimaya, Agus Amri, bersama Keluarga almarhum Dedy Indrajid Putra, saat melakukan Press Release di salah satu Cafe Samarinda.

Samarinda, infosatu.co – Keluarga almarhum Dedy Indrajid Putra kini harus menghadapi kabar yang dinilai mencemarkan nama baik, di tengah suasana duka yang masih mendalam.

Almarhum Dedy Indrajid Putra, 34 tahun, diketahui sebagai korban penembakan tragis di depan Tempat Hiburan Malam (THM) di Jalan Imam Bonjol, Samarinda, pada 4 Mei 2025 pukul 04.00 WITA.

Peristiwa penembakan itu sendiri, dikaitkan dengan pemberitaan sebagai aksi balas dendam atas keterlibatan korban dalam kasus pengeroyokan Jumriansyah tahun 2021.

Klaim itu langsung dibantah keras oleh pihak keluarga, bahwa kejadian tersebut bukan karena balas dendam.

Dalam konferensi pers, Tim Kuasa Hukum yang dipimpin oleh Agus Amri, menegaskan bahwa tidak ada satupun bukti hukum yang mengaitkan almarhum dengan kejadian pengeroyokan dan pembunuhan Jumriansyah (39) di Jalan KH Ahmad Dahlan pada 27 Juni 2021.

Menurut data yang disampaikan, kasus pengeroyokan yang menyebabkan kematian Jumriansyah di Jalan KH Ahmad Dahlan pada 27 Juni 2021 telah diproses hukum.

Empat pelaku telah ditangkap, diadili, dan dijatuhi hukuman. Tidak satu pun dari dokumen pengadilan maupun keterangan aparat menyebut Dedy Indrajid sebagai pelaku atau memiliki keterlibatan dalam peristiwa tersebut.

“Jika memang korban terlibat, kenapa korban bisa berkeliaran di Samarinda selama 4 tahun? Padahal ini kasus besar,” ujar Agus Amri dalam konferensi pers di salah satu cafe di Samarinda, Senin, 9 Juni 2025.

Ia menekankan bahwa pertanyaan tersebut bukan sekadar membela nyawa almarhum, melainkan seolah-olah juga melecehkan kredibilitas aparat penegak hukum yang terkesan membiarkan dan lalai.

Menurutnya, klaim tidak berdasar ini mencederai nama baik almarhum dan merongrong kepercayaan publik terhadap lembaga hukum.

Dalam simpulan penyelidikan, Polresta Samarinda menetapkan sepuluh tersangka dengan peran mulai dari eksekutor, intel, hingga otak intelektual.

Lebih jauh, Agus Amri menyatakan bahwa menyebarkan informasi tanpa verifikasi seperti ini menunjukkan kurangnya tanggung jawab jurnalistik dan dapat dianggap melanggar hukum.

“Pemberitaan yang menggiring opini tanpa dasar hukum bukan saja bentuk pencemaran nama baik, tetapi bisa kami tindak secara hukum,” lanjutnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ratnywati (55), ibu dari Dedy, menyampaikan kesedihan mendalam.

Sambil berurai air mata, ia mempertanyakan tudingan yang diarahkan pada anaknya, yang menurutnya telah menambah beban luka keluarga.

“Anak saya dibunuh dengan kejam, lalu disebut pelaku pembunuhan lain. Di mana hati nurani itu? Kalau memang bersalah, hukumlah sejak dulu,” katanya.

“Tapi kenyataannya tidak. Banyak yang tahu, anak saya saat itu sedang sakit dan tidak mungkin berada di tempat kejadian,” ucap Ratnywati dengan suara lirih.

Ratnywati juga mengungkapkan trauma akibat tindakan tidak etis dari sejumlah netizen yang menyebarkan video dan foto korban di ruang IGD tanpa izin dan tanpa sensor.

Ia mengecam aksi penyebaran konten tersebut yang memperparah luka keluarga.

Tim Kuasa Hukum menegaskan akan mengambil langkah hukum bagi pihak yang terus menyebarkan berita tidak akurat, spekulatif, atau fitnah, termasuk penyebaran materi visual almarhum tanpa izin.

Label “pelaku” yang ditujukan kepada korban akan diarahkan ke ranah hukum pencemaran nama baik.

Dalam penutupnya, keluarga meminta seluruh pihak termasuk media dan warga, untuk bersikap hati-hati dan berbasis fakta, serta memberikan kesempatan bagi aparat penegak hukum untuk mengungkap keadilan secara profesional dan transparan.

“Saya mohon keadilan, keadilan yang adil. Bukan asumsi atau tuduhan sepihak. Anak saya bukan pelaku pada 2021. Kami juga tidak pernah membalas dendam. Kami hanya ingin keadilan ditegakkan dengan benar,” tutup Ratnywati.

Related posts

Presiden PKS dan Jurnalis Kaltim Bermain Mini Soccer, Kampanyekan Gaya Hidup Sehat

Adi Rizki Ramadhan

HET Dikeluhkan Distributor Beras di Samarinda: Petani dan Pelaku Usaha Semakin Terjepit

adinda

Pesona Tari Hudoq di Pembukaan EBIFF 2025, Makna Mendalam Budaya Dayak

Adi Rizki Ramadhan

Leave a Comment

You cannot copy content of this page