
Samarinda, infosatu.co – Longsor yang melanda Dusun Tani Jaya, KM 28, Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kaltim, masih menjadi polemik terbuka.
Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) mendesak tanggung jawab PT Baramulti Suksessarana Tbk (BSSR) atas bencana tersebut.
Sementara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim menyatakan penyebabnya adalah faktor geologis dan curah hujan ekstrem.
DPRD Kaltim mempertemukan berbagai pihak, termasuk masyarakat terdampak, perusahaan tambang, dan otoritas teknis.
“Kami meminta PT BSSR untuk bertanggung jawab terkait dengan masalah dampak longsor ini,” tegas Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi dalam RDP di Gedung E DPRD Kaltim, Senin, 2 Juni 2025.
Reza mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan warga, longsor mengakibatkan rusaknya sekitar 29 rumah.
Ia pun menyatakan Komisi III akan membentuk tim kajian lapangan yang melibatkan ESDM dan stakeholder lainnya untuk memastikan penyebab kejadian.
Masyarakat menilai aktivitas pertambangan PT BSSR sebagai pemicu utama longsor tersebut. Namun, Dinas ESDM Kaltim menegaskan temuan berbeda.
“Jarak titik longsor dari tambang sekitar 1,7 kilometer dan disposal area sejauh 726 meter, masih sesuai dengan batas aman menurut Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2020,” jelas Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto.
Ia menjelaskan, hasil kajian geoteknik dan geologi menyimpulkan longsor terjadi karena kondisi tanah yang tidak padat, serta posisi kawasan yang berada di formasi geologis Kampung Baru yang rawan gerakan tanah, terlebih saat curah hujan tinggi.
“Bukaan tambang tidak berada di elevasi yang sama dengan lokasi longsor. Justru lokasi tambang lebih rendah sehingga kecil kemungkinan sebagai penyebab langsung,” ujar penyidik geologi Dinas ESDM, Satria.
Meski menyatakan tambang bukan penyebab langsung, ESDM dan DPRD tetap mendorong agar BSSR menunjukkan kepedulian terhadap korban.
Usulan relokasi dan pengadaan lahan baru menjadi salah satu opsi yang diajukan.
“Ini bukan soal siapa yang salah. Ini soal kepedulian. Kami harap BSSR bantu pengadaan lahan relokasi setengah hektare sebagai bentuk tanggung jawab sosial,” ujar Bambang.
Menanggapi tuduhan masyarakat, Dani Romdhoni, Legal and License Compliance PT BSSR, menegaskan bahwa perusahaan menjalankan semua aktivitas sesuai regulasi dan perizinan yang berlaku.
“Kami punya studi kelayakan, amdal, dan menjalankan tambang sesuai aturan, termasuk memperhatikan jarak aman terhadap pemukiman,” tegasnya.
Komisi III DPRD Kaltim memastikan akan terus melakukan pengawasan dan menyatakan siap mengambil langkah tegas jika ditemukan pelanggaran di kemudian hari.
“Kami akan verifikasi ulang. Jika ada bukti baru, maka akan kami tindaklanjuti secara tegas,” kata Reza.