infosatu.co
DPRD BONTANG

Dewan Sepakat PPN Jasa Pendidikan Tidak Diberlakukan

Bontang, infosatu.co – Pemerintah pusat telah menyepakati barang kebutuhan pokok atau sembako, jasa pendidikan, kesehatan, keuangan dan pelayanan sosial tetap dikecualikan dari barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP).

Anggota Komisi I DPRD Bontang M Irfan pun menanggapi hal ini terkhusus jasa pendidikan. Menurutnya, pengecualian jasa pendidikan memang perlu dibatalkan sebab akan memberatkan orang tua.

“Sebenarnya itu memberatkan terutama orang tua siswa, karena mereka sudah bayar SPP,” ungkapnya saat ditemui infosatu.co di Pendopo Rujab Wali Kota Bontang, Kamis (7/10/2021).

Selain itu memberatkan orang tua jika pajak pertambahan nilai (PPN) diberlakukan, juga dinilai bahwa penghasilan orang tua berbeda.

“Karena tidak semua penghasilan orang tua sama. Kalau penghasilannya di bawah upah minimum kan kasihan,” tuturnya.

Sehingga dirinya sangat tidak setuju jika PPN jasa pendidikan tidak diberlakukan. Kata dia, masih banyak yang bisa dipungut pajak yang lain yang dapat membantu pergerakan pemerintah.

“Walaupun tanpa harus melalui Dinas Pendidikan (Disdik). Saya sangat tidak setuju,” pungkasnya. (editor: irfan)

Related posts

Arfian Arsyad Mengapresiasi Rencana Pemerintah dalam Program Belajar Bahasa Inggris untuk Paskibraka

Asriani

Enam Fraksi DPRD Bontang Menyetujui Raperda RPJMD 2025-2029, PDIP dan PKB sampaikan Beberapa Catatan

Asriani

Fraksi PKS bersama Nasdem Beri Delapan Catatan dalam RPJMD Bontang 2025-2029

Asriani

Leave a Comment

You cannot copy content of this page