infosatu.co
DPRD KALTIM

Salehuddin: Tak Ada Landasan Lain Menunda Pergantian Ketua DPRD Kaltim

Anggota Fraksi Golkar Salehuddin dalam keterangan persnya kepada awak media. (foto: Lydia)

Samarinda, infosatu.co– Anggota Fraksi Golkar Salehuddin mengatakan bahwa berdasarkan putusan sela, maka tidak ada lagi landasan lain untuk menunda proses pergantian Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK kepada Hasanuddin Mas’ud.

Suasana Rapat Paripurna ke-24 yang berlangsung di Lantai 6 Gedung D Komplek DPRD Kaltim

Hal itu ia sampaikan saat digelarnya Rapat Paripurna ke-24 di Lantai 6 Gedung D Komplek DPRD Kaltim Jalan Teuku Umar, Senin (13/9/2021).

“Kami memberikan penegasan pada pimpinan DPRD baik pada saat rapat badan musyawarah (banmus) maupun paripurna untuk memberikan waktu yang cukup sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 terkait dengan Partai Politik,” ucapnya.

Politikus Golkar itu pun menyampaikan jika penyelesaian perselisihan internal partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Mahkamah Partai harus diselesaikan paling lambat 60 hari.

“Artinya ini kan sudah melampaui masa itu. Berdasarkan putusan sela, tidak ada lagi alasan yang lain untuk tidak mengagendakan proses pergantian ini,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, berdasarkan Peraturan DPRD Kaltim Nomor 1 Tahun 2020 terkait tata tertib (tatib) pimpinan di pasal 20, 21 dan 25. Saleh meminta agar Wakil Ketua DPRD Kaltim dapat menggantikan Ketua DPRD Kaltim untuk memimpin rapat berikutnya atau yang akan datang.

“Untuk menjaga marwah DPRD Kaltim serta menghindari status hukum Ketua DPRD Kaltim saat ini, maka kami atas Fraksi Golkar mengusulkan untuk memimpin rapat selanjutnya diserahkan pada Wakil Ketua I, Wakil Ketua II atau pun Wakil Ketua III. Kami ingin ini menjadi atensi pimpinan untuk segera ditindaklanjuti,” terangnya.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK mengatakan jika hitungan 60 hari itu merupakan ketentuan Mahkamah Partai Golkar.

Mantan Bupati Kabupaten Berau itu juga menegaskan bahwa dirinya tidak berselisih dengan siapa pun di Partai Golkar termasuk Hasanuddin Mas’ud.

“Perlu diketahui bahwa 60 hari itu bukan hak saya untuk menentukan. Dalam artian, saya sudah mengajukan dan Mahkamah Partai Golkar yang menjadwalkan. Kita di Partai Golkar tidak berselisih termasuk dengan Pak Hasanuddin Mas’ud,” katanya. (editor: irfan)

Related posts

Abdulloh Soroti Hambatan Penyaluran Hibah dan Bansos di Era Reses

Adi Rizki Ramadhan

Komisi IV DPRD Kaltim Tinjau RSUD AWS Pascakebakaran, Dorong Evaluasi Menyeluruh Sistem Kelistrikan

Emmy Haryanti

BK DPRD Kaltim Tegaskan Tak Ada Pelanggaran Etik, Polemik RDPU Resmi Ditutup

Emmy Haryanti

Leave a Comment

You cannot copy content of this page