infosatu.co
DPRD KALTIM

Ketua DPRD Kaltim Belum Diganti, Tio Pertanyakan Surat Mahkamah Partai Golkar

Sekretaris Fraksi Golkar Nidya Listiyono saat dimintai keterangan persnya usai rapat paripurna DPRD Kaltim, Senin (13/9/2021). (foto: Lydia)

Samarinda, infosatu.co – Sekretaris Fraksi Golkar Nidya Listiyono angkat bicara soal pergantian Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK kepada Hasanuddin Mas’ud yang terkesan terus-menerus diundur oleh pimpinan dewan.

Suasana Rapat Paripurna ke-24 yang berlangsung di Lantai 6 Gedung D Komplek DPRD Kaltim

Hal tersebut ia sampaikan saat Rapat Paripurna ke-24 yang berlangsung di Lantai 6 Gedung D Komplek DPRD Kaltim Jalan Teuku Umar, Senin (13/9/2021).

Dalam kesempatan tersebut, Tio sapaan akrab Nidya Listiyono meminta izin agar dapat membacakan surat Mahkamah Partai Golkar Nomor b.102/MP Golkar/8/2021 yang keluar di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 2021.

Mahkamah Partai Golkar menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima surat dari DPD Partai Golkar Kaltim Nomor 139 tahun 2021 pada tanggal 27 Agustus 2021 perihal Permohonan Penjelasan Hukum.

Setelah Mahkamah Partai Golkar membaca dan mempelajari surat tersebut kata Tio, maka Mahkamah Partai Golkar memberikan penjelasan bahwa kepaniteraan Partai Golkar melakukan pencatatan terhadap permohonan pembatalan itu dalam buku registrasi perkara Nomor 39/Pi/Golkar/8/2021 tanggal 26 Agustus 2021.

“Ketua Mahkamah Partai Golkar telah menetapkan tiga orang hakim panel yang akan memeriksa permohonan melalui persidangan virtual sesuai ketentuan hukum acara di Mahkamah Partai Golkar,” ungkapnya.

Sampai saat ini Mahkamah Partai Golkar belum mengeluarkan surat penanggulangan atau penundaan terhadap pemberlakuan Surat DPP Partai Golkar Nomor b.600/Golkar/2021 tanggal 16 Juli 2021 perihal persetujuan pergantian Ketua DPRD Kaltim sisa masa jabatan 2019-2024 yang menjadi objek sengketa di Mahkamah Partai Golkar.

“Selama belum ada putusan Mahkamah Partai Golkar yang bersifat mengikat maka surat DPP Golkar Nomor b.600/Golkar/2021 tetap sah dan berlaku. Demikian penjelasan hukum disampaikan, tertanda Ketua Mahkamah Partai Golkar Adies Kadir,” jelasnya.

Selanjutnya, Tio mengatakan kepada pimpinan bahwa dasar hukum terkait perubahan ini berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2018 pasal 31 yang menyebutkan jika alat kelengkapan dewan (AKD) DPRD terdiri atas pimpinan DPRD.

“Sedangkan pada Pasal 33, pimpinan DPRD mempunyai wewenang memimpin dan menyimpulkan hasil rapat kemudian mengambil keputusan. Pada tata tertib (tatib), pimpinan DPRD dapat diganti dengan usulan partai yang bersangkutan,” terangnya.

Sehingga, Tio atas nama Fraksi Golkar menegaskan bahwa 11 anggota Fraksi Golkar akan tunduk dan patuh mengamankan serta melaksanakan instruksi dari DPP Partai Golkar yang sudah dikeluarkan.

“Kami sepakat melalui surat pernyataan yang kita buat. Jadi kami minta agar pimpinan dapat melaksanakan permohonan Fraksi Golkar untuk segera dimasukkan dalam agenda agar proses kedewanan berjalan baik. Sehingga tidak menimbulkan keputusan yang inkonstitusional,” paparnya.

Tio juga mengingatkan bahwa pada rapat badan musyawarah (banmus) lalu, pimpinan sepakat mempertimbangkan dan menunda pembacaan surat dari Partai Golkar sekitar 60 hari sesuai dengan Undang-Undang Partai Politik.

“Tapi hari ini sudah menginjak 80 hari dari surat yang kami berikan, maka kami minta untuk segera dilaksanakan,” tegasnya. (editor: irfan)

Related posts

Yeni Eviliana Dorong Pemerintah Perkuat Ekosistem Industri Digital di Kalimantan Timur

Martinus

Pembahasan Raperda PPPLH, DPRD Kaltim Soroti Tumpang Tindih Kewenangan dan Izin

Adi Rizki Ramadhan

Banggar DPRD Kaltim Soroti Kinerja PAD dan Belanja, Dorong Inovasi Pengelolaan Aset Daerah

Emmy Haryanti

Leave a Comment

You cannot copy content of this page